Hukum
Beraksi di Belasan Titik, Gembong Curanmor Dibekuk Polisi


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor di lintas kabupaten. Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dan satu orang masih dalam pengembangan, adapun data sementara yang terlaporkan ada 16 TKP yang terjadi di wilayah DIY.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan, ungkap kasus ini bermula dari laporan polisi di Polsek Playen atas pencurian sepeda motor di Siyono Wetan pada Sabtu (17/09/2022) malam. Dari situ petugas mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ES yang merupakan penadah dari para pelaku pencurian ini.
“ES warga Karangmojo diamankan pada 23 September di wilayah Wonosari dia berperan sebagai penadah. Dari situ mulai kita korek informasi dan tanggal 24 September tim berhasil menangkap pemetiknya yaitu DS warga Cimahi dan IA warga Kebumen yang berada di wilayah Gading,” ujar Kapolres.
Usai berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan maraton. Dari keterangan ketiganya sudah ada 16 unit kendaraan yang mereka curi, diantaranya Playen, Wonosari, Gedangsaro, Girisubo, kemudian 5 TKP di Bantul, 2 TKP Sleman, dan 3 di Kulon Progo. Kendaraan hasil curian ini di jual dengan kisaran harga 2 juta rupiah.
“Dijual utuhan seharga 2 jutaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” jelasnya.
Adapun untuk modus mereka memanfaatkan kondisi korbannya lengah dan jika ada kesempatan langsung melancarkan aksi pencurian. Waktunya tergolong singkat hanya hitungan menit dengan menggunakan kunci T.
“Jadi kalo kuncinya ada di dasbord atau menempel ya langsung digass. Tapi ada yang menggunakan kunci T, dari keduanya ini kita dapat 9 mata kunci T untuk melakukan pencurian disesuaikan dengan jenis-jenis kendaraannya,” imbuhnya.
“Kalau mereka ini pelaku baru mulai beroperasi tahun lalu. Ini masih pengembangan jika ada TKP lainnya,” tutur AKBP Edy Bagus Sumantri
Atas perbuatannya, DA dan IA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan untuk ES disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan baik kendaraan maupun kendaraan yang belum terlacak.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 pelaku kejahatan jalanan atau pengeroyokan yang terjadi di jalan Wonosari-Karangmojo tepatnya di timur perempatan Selang. Keempat pelaku ini adala SA (20), GA (21), TA (17) warga Wonosari, dan EA (18) warga Semanu.
Kemudian juga 2 orang pelaku pencurian HP di sejumlah TKp diantsranya, Saptosari, Playen, Gedangsari, dan Tanjungsari. 2 pelaku ini yaitu AD wargaPracimantoro Wonogiri dan I warga Kapanewon Rongkop.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial2 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
seni4 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event3 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan3 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda
-
Sosial1 hari yang lalu
Kalijawi Disetujui Pemerintah Realisasikan Perumahan Gotong Royong Berbasis Koperasi, Kampung Notoyudan Akan Jadi Percontohan
-
bisnis2 hari yang lalu
Gandeng ATSIRI Rayakan Satu Dekade, Kopi Tuku Hadirkan Aroma dan Rasa