Hukum
Beraksi di Belasan Titik, Gembong Curanmor Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor di lintas kabupaten. Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dan satu orang masih dalam pengembangan, adapun data sementara yang terlaporkan ada 16 TKP yang terjadi di wilayah DIY.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan, ungkap kasus ini bermula dari laporan polisi di Polsek Playen atas pencurian sepeda motor di Siyono Wetan pada Sabtu (17/09/2022) malam. Dari situ petugas mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ES yang merupakan penadah dari para pelaku pencurian ini.
“ES warga Karangmojo diamankan pada 23 September di wilayah Wonosari dia berperan sebagai penadah. Dari situ mulai kita korek informasi dan tanggal 24 September tim berhasil menangkap pemetiknya yaitu DS warga Cimahi dan IA warga Kebumen yang berada di wilayah Gading,” ujar Kapolres.
Usai berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan maraton. Dari keterangan ketiganya sudah ada 16 unit kendaraan yang mereka curi, diantaranya Playen, Wonosari, Gedangsaro, Girisubo, kemudian 5 TKP di Bantul, 2 TKP Sleman, dan 3 di Kulon Progo. Kendaraan hasil curian ini di jual dengan kisaran harga 2 juta rupiah.
“Dijual utuhan seharga 2 jutaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” jelasnya.

Adapun untuk modus mereka memanfaatkan kondisi korbannya lengah dan jika ada kesempatan langsung melancarkan aksi pencurian. Waktunya tergolong singkat hanya hitungan menit dengan menggunakan kunci T.
“Jadi kalo kuncinya ada di dasbord atau menempel ya langsung digass. Tapi ada yang menggunakan kunci T, dari keduanya ini kita dapat 9 mata kunci T untuk melakukan pencurian disesuaikan dengan jenis-jenis kendaraannya,” imbuhnya.
“Kalau mereka ini pelaku baru mulai beroperasi tahun lalu. Ini masih pengembangan jika ada TKP lainnya,” tutur AKBP Edy Bagus Sumantri
Atas perbuatannya, DA dan IA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan untuk ES disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan baik kendaraan maupun kendaraan yang belum terlacak.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 pelaku kejahatan jalanan atau pengeroyokan yang terjadi di jalan Wonosari-Karangmojo tepatnya di timur perempatan Selang. Keempat pelaku ini adala SA (20), GA (21), TA (17) warga Wonosari, dan EA (18) warga Semanu.
Kemudian juga 2 orang pelaku pencurian HP di sejumlah TKp diantsranya, Saptosari, Playen, Gedangsari, dan Tanjungsari. 2 pelaku ini yaitu AD wargaPracimantoro Wonogiri dan I warga Kapanewon Rongkop.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
