Hukum
Beraksi di Belasan Titik, Gembong Curanmor Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor di lintas kabupaten. Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dan satu orang masih dalam pengembangan, adapun data sementara yang terlaporkan ada 16 TKP yang terjadi di wilayah DIY.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan, ungkap kasus ini bermula dari laporan polisi di Polsek Playen atas pencurian sepeda motor di Siyono Wetan pada Sabtu (17/09/2022) malam. Dari situ petugas mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ES yang merupakan penadah dari para pelaku pencurian ini.
“ES warga Karangmojo diamankan pada 23 September di wilayah Wonosari dia berperan sebagai penadah. Dari situ mulai kita korek informasi dan tanggal 24 September tim berhasil menangkap pemetiknya yaitu DS warga Cimahi dan IA warga Kebumen yang berada di wilayah Gading,” ujar Kapolres.
Usai berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan maraton. Dari keterangan ketiganya sudah ada 16 unit kendaraan yang mereka curi, diantaranya Playen, Wonosari, Gedangsaro, Girisubo, kemudian 5 TKP di Bantul, 2 TKP Sleman, dan 3 di Kulon Progo. Kendaraan hasil curian ini di jual dengan kisaran harga 2 juta rupiah.
“Dijual utuhan seharga 2 jutaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” jelasnya.

Adapun untuk modus mereka memanfaatkan kondisi korbannya lengah dan jika ada kesempatan langsung melancarkan aksi pencurian. Waktunya tergolong singkat hanya hitungan menit dengan menggunakan kunci T.
“Jadi kalo kuncinya ada di dasbord atau menempel ya langsung digass. Tapi ada yang menggunakan kunci T, dari keduanya ini kita dapat 9 mata kunci T untuk melakukan pencurian disesuaikan dengan jenis-jenis kendaraannya,” imbuhnya.
“Kalau mereka ini pelaku baru mulai beroperasi tahun lalu. Ini masih pengembangan jika ada TKP lainnya,” tutur AKBP Edy Bagus Sumantri
Atas perbuatannya, DA dan IA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan untuk ES disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan baik kendaraan maupun kendaraan yang belum terlacak.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 pelaku kejahatan jalanan atau pengeroyokan yang terjadi di jalan Wonosari-Karangmojo tepatnya di timur perempatan Selang. Keempat pelaku ini adala SA (20), GA (21), TA (17) warga Wonosari, dan EA (18) warga Semanu.
Kemudian juga 2 orang pelaku pencurian HP di sejumlah TKp diantsranya, Saptosari, Playen, Gedangsari, dan Tanjungsari. 2 pelaku ini yaitu AD wargaPracimantoro Wonogiri dan I warga Kapanewon Rongkop.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
