Hukum
Lurah Serut Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Semar Upayakan Pendampingan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Belum lama ini, Lurah Serut, Kapanewon Gedangsari ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum lantaran diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan dana desa. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Gunungkidul (Semar) untuk memberikan support dan bantuan lainnya.
Ketua Semar Gunungkidul, Heri Yuliyanto mengatakan, Senin (12/10/2020) siang tadi dilakukan pengukuhan pengurus Semar yang baru masa bakti 2020-2022 mendatang. Ada beberapa hal yang nantinya akan segera ditindak lanjuti oleh paguyuban untuk membawa perubahan pada masa pemerintahan mereka.
“Setelah ini akan ada koordinasi lanjutan. Ada beberapa hal yang menjadi fokus kinerja kami,” kata Heri Yuliyanto, saat ditemui setelah acara.
Fokus kinerja mereka yakni, akan memberikan bantuan pendampingan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang terjerat hukum. Sebagai contohnya, Lurah Baleharjo yang belum lama ini ditahan oleh aparat penegak hukum. Kemudian, yang baru saja adalah Lurah Serut ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan kasus korupsi pembangunan fisik menggunakan dana desa.
“Belum lama ini Lurah Serut sudah ditangani oleh penegak hukum (Polres Gunungkidul). Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan,” tambahnya.

Berkaitan dengan pendampingan, ia mengungkapkan Semar akan memberikan pendampingan sebisa mungkin dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk kasus di Serut sendiri saat ini masih terus bergulir, bahkan Lurah sendiri juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Sudah diberhentikan sementara waktu sampai adanya ketetapan hukum. Untuk ketugasan sendiri sekarang sudah ada Pelaksana Tugas (Plt),” imbuh Lurah Ngloro, Kapanewon Saptosari itu.
Dengan adanya kejadian semacam ini, pihaknya akan berupaya memberikan pemahaman yang lebih lagi kepada Lurah dan Pamong agar tidak ada temuan dan terjerat kasus hukum sebagaimana yang sebelum-sebelumnya.
“Ada bidang advokasi dan hukum. Nantinya akan kami optimalkan agar berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah mewanti-wanti kepada lurah dan pamong agar melakukan ketugasan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak silau dengan apa yang dikelola menggunakan anggaran negara.
“Kami harapkan semua taat dengan aturan dan koridor norma yang berlaku. Insya allah beres dan tidak ada masalah seperti ini, ini menjadi pembelajaran bagi semua saja,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
