Pemerintahan
Keluarga Yang Numpang Tinggal di Rumah Orang Tua Akan Dapat Bantuan Pemerintah, Segini Nilainya






Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabar gembira bagi warga masyarakat khususnya bagi kalangan pasangan muda yang belum memiliki rumah dan masih menumpang di kediaman orang tua maupun mertuanya. Pasalnya saat ini, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mempersiapkan bantuan pembangunan rumah baru bagi kalangan ini ataupun keluarga pemilik Kartu Keluarga namun masih menempel di rumah orang tua maupun sanak famili. Dengan adanya bantuan ini, akan membantu mereka dalam memiliki hunian sendiri dan hidup secara mandiri.
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Bambang Antono mengatakan bantuan pembangunan rumah baru ini akan dianggarkan pada APBN 2020. Program tersebut akan dianggarkan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan akan dialokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan rumah baru.
“DIY rencananya akan mendapat alokasi 200 unit pembangunan rumah baru,” kata Bambang Antono kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (05/07/2019).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, untuk bantuan BSPS pembangunan rumah baru, salah satu kriterianya ialah penghuni KK tempel yang sudah memiliki lahan untuk dibantu membangun rumah. Rencananya, pada tahun 2020 mendatang, APBD DIY juga akan menganggarkan untuk bantuan stimulus para penghuni KK tempel untuk melakukan pembangunan baru.
“Kami sudah dimintai data By Name By Adress (BNBA) warga yang masih termasuk KK tempel oleh provinsi untuk penerima bantuan ini,” ujarnya.







Ia menjelaskan adapun untuk ke depannya satu calon penerima bantuan BSPS pembangunan baru akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 30.000.000,-. Mekanisme yang menjadi rujukan ialah Permen PUPR No. 07/PRT/M/2018.
“Tahun ini kami menyiapkan data BNBA KK tempel, nanti ada tim verifikasi dari provinsi,” tandas dia.
Sementara itu, Kasi Perumahan Swadaya DPUPRKP, Wahyono mengatakan, di tahun 2020 akan ada dua program BSPS yakni Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru. Pembangunan baru ini diperuntukan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Adapun sumber anggaran dari APBN dan APBD DIY.
“Saat ini kami tengah mengusulkan ke provinsi maupun ke pusat, adapun yang kami usulkan ada sekitar 400 unit untuk PK dan PB,” terang Wahyono.
Berkaitan dengan penerima bantuan, Wahyono memaparkan bahwa nantinya pihak pemerintah desa langsung mengusulkan kepada Pemprov. Warga yang berhak mendapatkan bantuan adalah selain memiliki lahan juga dalam satu rumah, ada lebih dari 1 KK.
“Nanti kalau usulannya dikabulkan, akan dilakukan verifikasi lagi oleh Pemprov,” tutupnya.