Pemerintahan
Keluhkan Dana Desa Termin Ketiga Yang Tak Kunjung Cair, Pemerintah Desa Khawatir Pembangunan Terhambat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Belum cairnya dana desa termin ke 3 2018 membuat resah para pejabat di lingkup pemerintahan desa. Sebab dikhawatirkan dengan mepetnya pencairan dana desa ini akan menghambat pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Suhadi. Ia mengatakan hingga awal November 2018 ini, alokasi dana desa sebesar 40 % dari jatah yang seharusnya diterima oleh Desa Pacarejo belum juga cair. Padahal, dari segi persyaratan sendiri telah diselesaikan oleh pihaknya.
“Masih ada Rp 300 juta sekian yang belum cair. Kami pihak desa harap-harap cemas, karena waktu semakin mepet,” kata dia, Selasa (06/11/2018).
Ia menjelaskan, belum juga adanya pencairan dana ini diperkirakan akan menganggu agenda kegiatan desa. Salah satunya yang paling mencolok adalah program pembangunan fisik. Selain itu, nantinya jika pencairan mepet akan berdampak pada pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana desa tersebut yang nantinya menjadi salah satu persyaratan pencairan di tahap berikutnya.
“Belum lagi saat ini memasuki musim penghujan, sehingga dapat mempengaruhi proses pengerjaan program fisik. Kalau molor kami takut dapat berpengaruh pada pelaksanaan hingga penyusunan LPJ,” paparnya.







Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kades Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto. Pihaknya berharal agar dana desa termin ke tiga ini segera dapat dicairkan sehingga program pembangunan di desa tidak tersendat.
“Info yang saya dapat dana sudah berada di kas daerah, tetapi saya tidak mengetahui kenapa higga sekarang belum ditransfer,” kata Didik.
Menurutnya hingga saat ini proses pencairan dana desa terbilang sangat molor. Selain itu, nantinya dikhawatirkan berpengaruh dengan proses realisasi anggaran yang bersumber dari dana desa.
“Saya berharap agar dana bisa dapat segera dicairkan, sehingga kami memiliki waktu dalam melaksanakan program hingga pembuatan LPJ sebelum tahun anggaran berakhir,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Subiantoro membenarkan hingga sekarang banyak kepala desa yang menanyakan kapan pencairan termin ketiga dilakukan. Ia menegaskan bahwa dana pemerintah pusat sebenarnya sudah ada di kas Pemkab Gunungkidul dan tinggal dilakukan transfer ke rekening pemerintah desa.
Subiantoro mengatakan, untuk mempercepat proses pencairan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul.
“Tugas kami adalah mengumpulkan syarat untuk pencairan, lalu untuk transfer menjadi kewenangan BKAD, mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini dapat segera cair,” tutupnya.