Pemerintahan
Tahun Ini Dukcapil Targetkan Pengurusan Dokumen Sehari Jadi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencanangkan tahun 2018 ini akan memangkas waktu dalam hal pengurusan KTP elektronik. Jika biasanya butuh proses berbulan-bulan hingga E-KTP jadi, tahun ini akan dibuat selesai satu hari saja.
Meskipun belum diterapkan, namun program selesai satu hari atau yang disebut Semedi (Sehari Mesti Jadi) tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah dalam pengurusan dokumen kependudukan. Hal ini berdasarkan upaya Pemerintah Pusat yang ingin menjadikan Semedi sebagai program unggulan Disdukcapil.
Disinggung mengenai program tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul mengaku mulai menerapkan uji coba program pelayanan Semedi. Mengingat setiap harinya Disdukcapil dipenuhi oleh masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan, maka dengan diterapkannya program ini dirasa perlu dilakukan dalam mengatasi keruwetan.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Eko Subiantoro mengatakan, sejak beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan uji coba pelayanan terintegrasi tersebut bersama Kecamatan Wonosari. Dalam pelayanan terbarukan ini, nantinya satu permohonan akan langsung mendapatkan 3 hingga 4 dokumen sekaligus.
“Misalnya ada permohonan akta kelahiran, nanti selain dapat akta lahir juga sekaligus dapat KK dan KIA dalam satu hari,” jelasnya, Kamis (11/01/2017).

Meski sedang diterapkan, Eko akui, pelayanan masih terlihat kurang teratur lantaran petugas yang belum terbiasa dengan sistem baru. Namun ia yakin, lambat laun jika program ini dijalankan, mampu mengefisienkan waktu dalam proses pengurusan dokumen penduduk.
“Mohon dimaklumi karena ini masih uji coba sehingga petugas belum terbiasa, masing-masing masih menyesuaikan dengan sistem,” ujar Eko.
Dukcapil Uji Coba Terbitkan KIA
Tak hanya uji coba pelayanan program Semedi, tahun ini Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul juga melakukan uji coba penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini lantaran sejak tahun 2016 lalu, semua anak di Indonesia mulai diwajibkan memiliki KIA.
Eko mengatakan, KIA akan digunakan untuk anak usia antara 0 – 17 tahun. KIA ini nantinya akan otomatis diganti menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila anak telah berusia 17 tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
“Untuk anak umur 0-5 tahun KIA nya tidak menggunakan foto anak. Namun anak diatas 5 tahun sudah disertai dengan foto pemilik identitas,” ucapnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
