fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kendalikan Harga Beras, Pemerintah Selenggarakan Pasar Murah di Sejumlah Wilayah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Menyikapi harga beras di pasaran yang merangkak naik, Dinas Perdagangan Gunungkidul menyalurkan program pasar murah Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) di sejumlah titik. Adapun saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berada di angka Rp. 12 ribu hingga Rp. 14 ribu per satu kilogramnya.

Kepala Seksi Distribusi Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Retno Utami, mengakui jika harga beras di pasaran dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 67 tahun 2023 tentang HET beras, seharusnya di tingkat konsumsen HET beras sebesar Rp. 10.900 per satu kilogramnya.

Namun dalam beberapa waktu terakhir harga beras di tingkat konsumen justru merangkak naik hingga sebesar Rp. 12 ribu sampai Rp. 14 ribu per kilogramnya.

Berita Lainnya  Gunungkidul Rawan Jadi Titik Pintu Masuk Para Imigran Gelap

“Aturan HET itu mulai berlaku 1 September 2023 yang sebelumnya di harga Rp. 9.450 per kilogramnya,” jelas Retno, Senin (04/09/2023).

Guna menjaga inflasi dan stabilitas pasokan pangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul melaksanakan penyaluran beras SPHP di sejumlah titik. Adapun pada hari ini, Senin (04/09/2023) pihaknya melaksanakannya di Kapanewon Paliyan dengan membawa 4 ton beras.

Lebih lanjut, program serupa kedepannya masih akan terus berlanjut. Pihaknya akan menggelar kegiatan serupa di Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan pada tanggal 6 September dan Padukuhan Trowono B tanggal 11 September mendatang.

“Kuota masing-masing lokasi sebesar 4 ton, ini tadi di Kapanewon Paliyan berasnya habis,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan harga beras dipengaruhi beberapa hal diantaranya berlangsungnya fenomena el nino dan stok beras di masyarakat yang mulai menipis. Diharapkan dengan adanya penyaluran beras di tingkat masyarakat dapat mengatasi kenaikan harga beras yang saat ini sedang berlangsung.

Berita Lainnya  Pemerintah Tidak Melarang Pemudik yang datang Sebelum Tanggal 6 Mei

“Selanjutnya Dinas Perdagangan akan beekoordinasi dengan Kalurahan atau Kapanewon yang berminat agar mengajukan surat permohonan pasar murah SPHP ke kami,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler