Pemerintahan
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
Wonosari,(pidjar.com)– Usai menjalani cuti kampanye selama 2 bulan, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta sudah kembali aktif memimpin pemerintahan kabupaten Gunungkidul. Pada hari pertama kembali menjabat, Sunaryanta mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto yang mengaktifkan kembali personel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dipecat. Adapun ASN tersebut terjerat kasus perselingkuhan.
Keputusan yang diambil oleh Plt Bupati Gunungkidul sendiri memang cukup kontroversial. Bahkan keputusan pengaktifan kembali ini dieksekusi pada hari-hari terakhir ia menjabat.
“Saya sangat menghormati keputusan Plt Bupati Gunungkidul, hanya saja saya sangat kecewa sekali, benar jika landasan keputusannya yaitu rekomendasi dari ORI, namun yang melaporkan ke ORI adalah pelaku yang terbukti berselingkuh,” terang Sunaryanta, Minggu (24/11/2024).
Ia mengungkapkan, pemecatan terhadap 2 ASN yang masing-masing memiliki skandal perselingkuhan di tahun 2022 itu telah dilandasi aturan yang berlaku. Ia juga berkomitmen untuk membedakan antara ASN berprestasi mapun ASN yang justru mencoreng nama institusi.
“Saya hanya ingin membedakan antara ASN yang tidak bersalah dan menjunjung tinggi etika ASN. Saya memberikan penghormatan kepada mereka yang bekerja sungguh-sungguh ini dengan cara memberhentikan mereka-mereka yang terbukti bersalah,” imbuh Sunaryanta.
“Yang salah kita tindak, yang benar kita apresiasi. Tapi demikian, menjelang masa Plt bupati selesai justru keduanya diaktifkan kembali. Sangat mengecewakan dan menyakitkan sekali, petimbangannya seperti apa kami tidak tahu,” tandas dia.
Atas hal tersebut, Sunaryanta akan mengambil langkah lanjutan. Di mana Sekretaris Daerah dan Kepala BKPPD diminta untuk melakukan konsultasi kembali dengan jajaran kementerian mengenai hal ini.
“Saya harap kedua ASN yang terlibat kasus perselingkuhan ini dapat tetap dipecat. Saya tegaskan akan memberikan pelajaran agar kemudian hari tidak terjadi perselingkuhan-perselingkuhan lainnya,” tegas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di akhir masa jabatannya menjadi Plt Bupati, Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan kembali dua Aparatur Sipil Negara yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kedua ASN tersebut yaitu dr. NK dan HK.
“Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan,” papar Heri, Sabtu (23/11/2024).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menambahkan, Plt Bupati melaksanakan ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 351.
“Adapun kutipan pasal tersebut menyebut bahwa kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI. Untuk menindaklanjuti putusan BPASN maka Plt.Bupati mengajukan rekomendasi/pertek pengaktifan dari BKN yang telah disetujui tanggal 21 November 2024,” kata Iskandar.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya