Pemerintahan
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
Wonosari,(pidjar.com)– Jumat (22/11/2024) kemarin Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan kembali dua Aparatur Sipil Negara yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Sunaryanta pada 2022. Kedua ASN ini dipecat karena masing-masing terlibat skandal perselingkuhan.
Sebagai informasi, HK perempuan berstatus PNS di Dinas Pendidikan Gunungkidul. Pada tahun 2022 dipecat oleh Bupati Gunungkidul karena skandal perselungkuhannya dengan PNS di Kapanewon Saptosari hingga hamil dan melahitkan anak di luar status pernikahan. Atas dasar perkara tersebut, bupati mengambil tindakan sanksi berat dengan pemecatan PNS pasangan selingkuh tersebut.
Tak berselang lama dari kasus itu, bupati kembali memecat NK yang notabene adalah seorang dokter di rumah sakit umum daerah yang juga terlibat skandal perselingkuhan yang mana ia pernah digerebek oleh warga bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Usai dipecat oleh bupati, NK dan HK kemudian mengajukan sanggahan hingga banding atas keputusan bupati tersebut. Ternyata hasil rekomendasi dari BPASN pada saat itu menyatakan bahwa bupati harus mengaktifkan kembali keduanya drngan berbagai pertimbangan. Selama lebih dari setahun dari rekomendasi turun, bupati tak mengaktifkan status ASN mereka.
Di akhir 2024 ini, HK dan NK mendapatkan angin segar. Dimana Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan keduanya.

“Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan,” papar Heri.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan, Plt Bupati melaksanakan ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 351.
“Adapun kutipan pasal tersebut menyebut bahwa kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI. Untuk menindaklanjuti putusan BPASN maka Plt.Bupati mengajukan rekomendasi/pertek pengaktifan dari BKN yang telah disetujui tanggal 21 November 2024,” terang Iskandar.
Sesuai dengan rekomendasi dari BPASN, meski diaktifkan kembali keduanya tetap mendapatkan glhukuman disiplib berat. Dimana NK di jatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sedangkan HK dilakukan pembebasan jabatan dengan menurunkan ke dalam kelas jabatan pelaksana paling rendah selama 12 bulan.
“SK pengaktifan dan penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat 22 November 2024,” pungkas Iskandar.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Uncategorized20 jam yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized5 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized7 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
