Connect with us

Pemerintahan

Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Jumat (22/11/2024) kemarin Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan kembali dua Aparatur Sipil Negara yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Sunaryanta pada 2022. Kedua ASN ini dipecat karena masing-masing terlibat skandal perselingkuhan.

Sebagai informasi, HK perempuan berstatus PNS di Dinas Pendidikan Gunungkidul. Pada tahun 2022 dipecat oleh Bupati Gunungkidul karena skandal perselungkuhannya dengan PNS di Kapanewon Saptosari hingga hamil dan melahitkan anak di luar status pernikahan. Atas dasar perkara tersebut, bupati mengambil tindakan sanksi berat dengan pemecatan PNS pasangan selingkuh tersebut.

Tak berselang lama dari kasus itu, bupati kembali memecat NK yang notabene adalah seorang dokter di rumah sakit umum daerah yang juga terlibat skandal perselingkuhan yang mana ia pernah digerebek oleh warga bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Berita Lainnya  Tepis Dugaan Korupsi, Kades Serut Siap Buka-bukaan

Usai dipecat oleh bupati, NK dan HK kemudian mengajukan sanggahan hingga banding atas keputusan bupati tersebut. Ternyata hasil rekomendasi dari BPASN pada saat itu menyatakan bahwa bupati harus mengaktifkan kembali keduanya drngan berbagai pertimbangan. Selama lebih dari setahun dari rekomendasi turun, bupati tak mengaktifkan status ASN mereka.

Di akhir 2024 ini, HK dan NK mendapatkan angin segar. Dimana Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan keduanya.

“Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan,” papar Heri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan, Plt Bupati melaksanakan ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 351.

Berita Lainnya  Stok Pupuk Bersubsidi Masih Sangat Melimpah, Petani Tak Perlu Khawatir

“Adapun kutipan pasal tersebut menyebut bahwa kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI. Untuk menindaklanjuti putusan BPASN maka Plt.Bupati mengajukan rekomendasi/pertek pengaktifan dari BKN yang telah disetujui tanggal 21 November 2024,” terang Iskandar.

Sesuai dengan rekomendasi dari BPASN, meski diaktifkan kembali keduanya tetap mendapatkan glhukuman disiplib berat. Dimana NK di jatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sedangkan HK dilakukan pembebasan jabatan dengan menurunkan ke dalam kelas jabatan pelaksana paling rendah selama 12 bulan.

“SK pengaktifan dan penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat 22 November 2024,” pungkas Iskandar.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler