fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kesadaran Pembayaran Pajak Tinggi, Pendapatan PBB Gunungkidul Lampaui Target di Tengah Pandemi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kendati banyak wajib pajak yang meminta keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan, akan tetapi pendapatan asli daerah dari sektor ini beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan pendapatan 3 bulan lalu. Data di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, per hari ini Senin (05/10/2020) PAD PBB mencapai 18,717 miliar rupiah.

Kepala Bidang Pagihan, Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan capaian PAD PBB per hari ini cukup bagus. Bahkan pajak yang terbayarkan melampaui target perubahan akibat covid-19.

Ia menjelaskan, awalnya target PAD PBB 2020 mencapai 25 miliar rupiah, di pertengahan waktu diubah menjadi 15,4 miliar karena pemerintah tidak mau membebani masyarakat ditengah pandemi saat ini. Seiring dengan berjalannya waktu dan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak  target itu pun terlampaui.

Berita Lainnya  Proyek Ambisius Pemkab di Tahun 2020, Jadikan Pariwisata Gunungkidul Layaknya Bali

“Untuk target yang perubahan pertama Alhamdulillah sudah terlampaui. Sampai sekarang yang terbayarkan 18,455 miliar rupiah pokoknya dan 261,5 adalah denda. Ini kita kejar lagi sampai bulan Desember karena ada perubahan target lagi. Sampai dengan Desember mendatang target PAD PBB 21,050 miliar rupiah,” kata Supriyatin, Senin (05/10/2020).

Upaya jemput bola juga dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan PBB. Hari Sabtu dan Minggu bahkan petugas juga turun ke lapangan untuk melakukan penagihan, sedangkan untuk hari masuk kerja petugas bersama bank BPD mendatangi kantor kalurahan.

“Target kita untuk pokok, denda dan tunggakan memang harus dibayarkan. Meskipun demikian, di kondisi pandemic ini memang ada yang meminta keringanan. Tentu kami berikan , di sisi lain kita juga mengundur batas waktu pembayaran yang seharusnya September jadi November,” tambahnya.

Menurutnya kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam penagihan adalah wajib pajak yang berada di luar kota sehingga penagihan sulit untuk dilakukan.

Berita Lainnya  Vaksinasi Mulai Kamis, Bupati dan Wakil Bupati Tak Dapat Jatah Vaksin

“Kita sudah maksimalkan, tapi untuk yang berada di luar kota ini diupayakan pelacakan agar segera membayarkan kewajiban mereka,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler