fbpx
Connect with us

Politik

Kesalahan Administrasi Petugas KPPS, 2 TPS Ini Diputuskan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Khusus Untuk Pilpres

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU sendiri akan dilaksanakan pada Sabtu (27/04/2019) mendatang. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di kedua TPS terpisah tersebut. Nantinya, PSU hanya akan dilakukan untuk pemungutan suara Pemilihan Presiden.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, PSU dilakukan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul. PSU, kata Hani akan dilakukan di TPS 18, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang dan TPA 16 Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari.

“Sabtu mendatang kita akan lakukan PSU untuk pemilihan presiden,” kata Hani ketika ditemui di kantornya, Selasa (23/04/2019).

Hani menjelaskan, diselenggarakannya PSU sendiri merupakan hasil rekomendasi Bawaslu setelah mengetahui adanya kesalahan administrasi di dua TPS ini. Kesalahan terjadi karena petugas KPPS memperbolehkan pemilih menggunakan e-KTP dari luar daearah melakukan pencoblosan. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan aturan penggunaan e-KTP yang hanya bisa digunakan untuk warga di TPS sesuai dengan alamat domisili tertera dalam kartu identitas tersebut.

“Sebenarnya dari laporan yang masuk, petugas KPPS sudah tidak boleh, tetapi pengawas TPS memperbolehkan,” ucap dia.

Dengan demikian, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk penyediaan logistik pemilihan ulang di dua TPS itu. Diperkirakan, pada tanggal 25 atau 26 April 2019 ini, logistik Pemilu sudah datang dan akan dilakukan penyortiran sebelum dikirim ke TPS.

Berita Lainnya  Bupati Badingah Dikabarkan Masuk ke Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Gunungkidul

“Kami sudah meminta logistik surat suara untuk pemilihan ulang,” kata Hani.

Ia berharap, PSU yang dilakukan di kedua TPS tersebut bisa diikuti oleh masyarakat. Meski diakuinya akan ada kemungkinan penurunan pemilih karena kecenderungan masyarakat yang malas ke TPS karena sudah memilih sebelumnya.

“Kita berupaya agar besuk (PSU) tidak terjadi penurunan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pemungutan ulang di dua TPS. Keputusan ini berdasarkan kajian dan invetigasi lapangan atas adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pemilihan pada Rabu (17/04/2019) lalu.

“Rekomendasi sudah diberikan ke KPU pada Senin petang,” ucapnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler