Pemerintahan
Ketersediaan Blangko KTP El Minim, Dinas Telah Keluarkan Ribuan Surat Keterangan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Minimnya ketersediaan blangko E-KTP sudah terjadi sejak akhir bulan Mei 2019 lalu. Atas kondisi ini, warga yang hendak membuat dokumen kependudukan ini hanya dibekali dengan surat keterangan sebagai pengganti E-KTP untuk sementara waktu sebelum bisa dicetak. Tercatat hingga sekarang, sudah ribuan suket yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengungkapkan, ada sedikitnya 9.917 lembar surat keterangan e-KTP yang telah dikeluarkan oleh Dukcapil Gunungkidul. Jumlah ini sendiri terus bertambah setiap harinya mengingat untuk pemohon E-KTP terus berdatangan.
“Suket berfungsi sebagai pengganti E-KTP selama blangko belum tersedia. Untuk fungsinya sama,” ucap Markus Tri Munarja, Jumat (20/12/2019).
Lebih lanjut ia memaparkan, jumlah ini ada sedikit penurunan dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai belasan ribu. Ketersediaan blangko yang didistribusikan oleh pemerintah memang tergolong minim. Beberapa waktu lalu misalnya, Gunungkidul mendapatkan 1.000 keping blangko dari Biro Pemerintahan DIY. Blangko yang ada ini kemudian digunakan untuk pencetakan KTP-El untuk masyarakat yang sekiranya mendesak dan antrian terdahulu.
“Meski seribu keping kan belum memenuhi. Karena kebutuhan kan banyak sampai 9 ribu lebih. Pencetakan kami prioritaskan yang mendesak,” tambahnya.







Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini ada 604.434 penduduk Gunungkidul yang telah melakukan perekaman data pada KTP elektronik. Perekaman sendiri juga terus digencarkan oleh dinas. Saat ini, terutama yang disasar adalah mereka yang baru masuk di usia 17 tahun.
Meski ketersediaan blangko sangat minim dan tunggakan pencetakan hingga ribuan, dari dinas sendiri berprinsip pelayanan tetap berjalan. Karena KTP ini merupakan sebuah dokumen kependudukan yang sangat penting.
“Diupayakan terlayani dengan baik. Nantinya jika distribusi blangko sudah sesuai tentu pencetakan akan normal. Mereka yang masih memegang suket bisa ditukarkan nantinya. Untuk suket sendiri 6 bulan jangka waktunya dan bisa diperpanjang,” tutupnya.