Pemerintahan
Selama Libur Lebaran, PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik dan Berwisata
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mulai Senin (11/06/2018) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gunungkidul akaan mulai mendapatkan cuti bersama lebaran. Para pegawai akan mendapatkan libur hingga 20 Juni 2018 mendatang.
Pada masa liburan ini, para ASN yang mendapatkan fasilitas mobil dinas dari Pemkab dilarang untuk menggunakannya dalam kapasitas kepentingan pribadi. Sanksi tegas bakal diberikan kepada mereka yang dengan sengaja melanggar perintah tersebut. Pemerintah mempersilahkan kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran terkait peraturan ini untuk mengabadikannya dalam bentuk foto dan melaporkannya ke jajaran Pemkab Gunungkidul.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 024/2506 tanggal 4 Juli 2018 tentang Pemakaian Kendaraan Dinas. Dalam surat tersebut mengatur tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Edaran itu sudah kita berikan kepada seluruh ASN yang mendapatkan fasilitas mobil dinas. Saya harapkan bisa menjadi perhatian," tegas Drajat, Sabtu (09/06/2018).
Drajat menambahkan, mobil dinas tidak hanya dilarang ubtuk digunakan mudik saja. Akan tetapi juga aktifitas lain selama cuti bersama ini. Pihaknya juga berharap agar pegawai tidak salah tafsir dalam mengartikan surat edaran itu.

"Memang kalau sekilas hanya dilarang untuk digunakan untuk mudik saja. Tetapi lebih dari itu, semisal untuk berwisata. Kami sangat larang untuk itu," tandas Drajat.
Drajat juga mewanti-wanti agar pegawai yang mendapatkan fasilitas menaati peraturan yang ada. Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran keras kepada siapapun yang melanggar.
"Kita persilahkan masyarakat atau siapa saja yang mengetahui adanya mobil dinas yang digunakan ke tempat wisata agar di foto dan dilaporkan kepada kami," lanjutnya.
Namun demikian, pihaknya memperbolehkan jika mana kebutuhan mobil dinas sangat diperlukan dalam kedaan mendesak.
"Semisal ada kecelakaan atau peristiwa yang menbutuhkan penanganan cepat, jika mobil dinas saat itu yang satu-satunya bisa digunakan ya tidak apa," pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
