Kriminal
Komplotan Pemuda Pengguna dan Pengedar Pil Koplo Digulung Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul kembali berhasil menggulung kelompok pemuda yang terlibat penyalahgunaan psikotropika jenis pil koplo. Sebanyak 3 orang pemuda bersama dengan sejumlah barang bukti pil koplo diamankan petugas dalam 2 kali penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Wonosari dan Kabupaten Sleman akhir pekan lalu.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menceritakan, terbongkarnya jaringan pemuda pengguna pil koplo tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan dari 2 orang pemuda yang tengah nongkrong di sebuah tempat tak jauh dari sebuah angkringan di Jalan Kyai Legi, Padukuhan Sumber Mulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari. Mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota kemudian diterjunkan untuk melakukan penyanggongan terhadap MB (26) dan NH (21) keduanya warga Kecamatan Girisubo.
“Minggu (11/02/2018) malam sekitar pukul 19.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan terhadap MB dan NH,” ucap Riko, Sabtu (17/02/2018) siang.
Meski sempat mengelak, namun baik MB dan NH akhirnya tak lagi bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti 3 butir pil merk Atarax Alprazoalam dan 2 butir pil jenis Trihexypenidyl yang disembunyikan di balik pakaiannya. Kedua pemuda itu lantas dikeler ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka mengakui sebagai pemakai pil koplo,” beber Riko.







Kepada petugas, MB dan NH mengaku pula mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya berinisial K yang bertempat tinggal di Jalan Kaliurang km 14, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Tak buang waktu usai mengantongi informasi berharga tersebut, petugas langsung melanjutkan perburuan mereka di wilayah Sleman. K yang tak menyangka bisnis ilegalnya telah tercium polisi akhirnya hanya bisa pasrah ketika polisi melakukan penggerebekan dan sekaligus penggeledahan di rumahnya.
Dari tangan K sendiri polisi tak berhasil mendapatkan barang bukti apapun. Berdasarkan pengakuan K, barang dagangan yang dimilikinya telah habis dijual dan dikonsumsi sendiri.
“Pengakuan ketiga tersangka tersebut telah kami konfrontir dan K telah mengakui sebagai penjual pil koplo,” imbuh Riki.
Ketiga pemuda itu ditambahkan Riki saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian sendiri menjerat MB, NH dan K dengan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan apakah kita bisa menguak anggota lain dari jaringan mereka,” tutupnya.