Kriminal
Komplotan Pemuda Pengguna dan Pengedar Pil Koplo Digulung Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul kembali berhasil menggulung kelompok pemuda yang terlibat penyalahgunaan psikotropika jenis pil koplo. Sebanyak 3 orang pemuda bersama dengan sejumlah barang bukti pil koplo diamankan petugas dalam 2 kali penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Wonosari dan Kabupaten Sleman akhir pekan lalu.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menceritakan, terbongkarnya jaringan pemuda pengguna pil koplo tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan dari 2 orang pemuda yang tengah nongkrong di sebuah tempat tak jauh dari sebuah angkringan di Jalan Kyai Legi, Padukuhan Sumber Mulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari. Mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota kemudian diterjunkan untuk melakukan penyanggongan terhadap MB (26) dan NH (21) keduanya warga Kecamatan Girisubo.
“Minggu (11/02/2018) malam sekitar pukul 19.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan terhadap MB dan NH,” ucap Riko, Sabtu (17/02/2018) siang.
Meski sempat mengelak, namun baik MB dan NH akhirnya tak lagi bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti 3 butir pil merk Atarax Alprazoalam dan 2 butir pil jenis Trihexypenidyl yang disembunyikan di balik pakaiannya. Kedua pemuda itu lantas dikeler ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka mengakui sebagai pemakai pil koplo,” beber Riko.







Kepada petugas, MB dan NH mengaku pula mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya berinisial K yang bertempat tinggal di Jalan Kaliurang km 14, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Tak buang waktu usai mengantongi informasi berharga tersebut, petugas langsung melanjutkan perburuan mereka di wilayah Sleman. K yang tak menyangka bisnis ilegalnya telah tercium polisi akhirnya hanya bisa pasrah ketika polisi melakukan penggerebekan dan sekaligus penggeledahan di rumahnya.
Dari tangan K sendiri polisi tak berhasil mendapatkan barang bukti apapun. Berdasarkan pengakuan K, barang dagangan yang dimilikinya telah habis dijual dan dikonsumsi sendiri.
“Pengakuan ketiga tersangka tersebut telah kami konfrontir dan K telah mengakui sebagai penjual pil koplo,” imbuh Riki.
Ketiga pemuda itu ditambahkan Riki saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian sendiri menjerat MB, NH dan K dengan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan apakah kita bisa menguak anggota lain dari jaringan mereka,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh