Kriminal
Jarah Gamelan di Balai Padukuhan, Pemuda Resedivis Kembali Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ad warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari seperti tak memiliki rasa jera merasakan dinginnya jeruji besi. Di usianya yang baru menginjak angka 23 tahun, ia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap usai melakukan pencurian. Ini menjadi pengalaman kedua Ad kembali masuk penjara setelah beberapa waktu lalu juga sempat dihukum untuk kasus yang sama.
Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama melalui Panit Reskrim II, Aiptu Andang Patriasmoro mengatakan, penangkapan Ad sendiri merupakan buah penyelidikan petugas kepolisian terkait laporan pencurian gamelan di Balai Padukuhan Ngemplek awal tahun silam. Penyelidikan panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan sejumlahg petunjuk penting atas pencurian tersebut.
“Petunjuk-petunjuk yang kita dapat mengarah kepada Ad yang diduga menjadi pelaku pencurian,” ujar Andang, Sabtu (07/04/2018) siang.
Selama beberapa waktu, polisi lantas memburu pelaku. Baru pada Rabu (04/04/2018) lalu petugas mengendus keberadaan yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Paliyan. Tak mau membuang waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari lantas melakukan penangkapan terhadap Ad.
"Pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di rumah calon istrinya,” imbuh Andang.

Dengan bukti-bukti yang telah dimiliki petugas, Ad akhirnya tak lagi bisa berkelit. Kepada polisi, ia mengakui telah mencuri 3 brancah gamelan dari Balai Padukuhan Ngemplek. Namun barang hasil curian tersebut disebutkan oleh Ad telah dijual sebesar 1,25 juta kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi aparat.
“Uang hasil penjualan barang curian juga sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut dia.
Disinggung mengenai modus pelaku, Andang belum bisa berkomentar banyak. Namun demikian, pihaknya mendapatkan pengakuan bahwa saat beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor milik temannya.
Atas kasus ini, Ad dipastikan akan mendapatkan hukuman yang cukup berat. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian denagn ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kemungkinan memang hukumannya lebih berat karena yang bersangkutan merupakan resedivis untuk kasus yang sama,” tutup dia.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
