fbpx
Connect with us

Kriminal

Jarah Gamelan di Balai Padukuhan, Pemuda Resedivis Kembali Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Ad warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari seperti tak memiliki rasa jera merasakan dinginnya jeruji besi. Di usianya yang baru menginjak angka 23 tahun, ia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap usai melakukan pencurian. Ini menjadi pengalaman kedua Ad kembali masuk penjara setelah beberapa waktu lalu juga sempat dihukum untuk kasus yang sama.

Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama melalui Panit Reskrim II, Aiptu Andang Patriasmoro mengatakan, penangkapan Ad sendiri merupakan buah penyelidikan petugas kepolisian terkait laporan pencurian gamelan di Balai Padukuhan Ngemplek awal tahun silam. Penyelidikan panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan sejumlahg petunjuk penting atas pencurian tersebut.

Berita Lainnya  Lanjutan Penanganan 9 Kasus Penyimpangan Dana Desa, Polisi Selidiki Sejumlah Program Pengerjaan Fisik

“Petunjuk-petunjuk yang kita dapat mengarah kepada Ad yang diduga menjadi pelaku pencurian,” ujar Andang, Sabtu (07/04/2018) siang.

Selama beberapa waktu, polisi lantas memburu pelaku. Baru pada Rabu (04/04/2018) lalu petugas mengendus keberadaan yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Paliyan. Tak mau membuang waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari lantas melakukan penangkapan terhadap Ad.

"Pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di rumah calon istrinya,” imbuh Andang.

Dengan bukti-bukti yang telah dimiliki petugas, Ad akhirnya tak lagi bisa berkelit. Kepada polisi, ia mengakui telah mencuri 3 brancah gamelan dari Balai Padukuhan Ngemplek. Namun barang hasil curian tersebut disebutkan oleh Ad telah dijual sebesar 1,25 juta kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi aparat.

Berita Lainnya  Cerita Pencuri Konyol Yang Nekat Unggah Sepeda Motor Curian di Media Sosial Untuk Cari Pembeli

“Uang hasil penjualan barang curian juga sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut dia.

Disinggung mengenai modus pelaku, Andang belum bisa berkomentar banyak. Namun demikian, pihaknya mendapatkan pengakuan bahwa saat beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor milik temannya.

Atas kasus ini, Ad dipastikan akan mendapatkan hukuman yang cukup berat. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian denagn ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kemungkinan memang hukumannya lebih berat karena yang bersangkutan merupakan resedivis untuk kasus yang sama,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler