Kriminal
Jarah Gamelan di Balai Padukuhan, Pemuda Resedivis Kembali Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ad warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari seperti tak memiliki rasa jera merasakan dinginnya jeruji besi. Di usianya yang baru menginjak angka 23 tahun, ia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap usai melakukan pencurian. Ini menjadi pengalaman kedua Ad kembali masuk penjara setelah beberapa waktu lalu juga sempat dihukum untuk kasus yang sama.
Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama melalui Panit Reskrim II, Aiptu Andang Patriasmoro mengatakan, penangkapan Ad sendiri merupakan buah penyelidikan petugas kepolisian terkait laporan pencurian gamelan di Balai Padukuhan Ngemplek awal tahun silam. Penyelidikan panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan sejumlahg petunjuk penting atas pencurian tersebut.
“Petunjuk-petunjuk yang kita dapat mengarah kepada Ad yang diduga menjadi pelaku pencurian,” ujar Andang, Sabtu (07/04/2018) siang.
Selama beberapa waktu, polisi lantas memburu pelaku. Baru pada Rabu (04/04/2018) lalu petugas mengendus keberadaan yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Paliyan. Tak mau membuang waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari lantas melakukan penangkapan terhadap Ad.
"Pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di rumah calon istrinya,” imbuh Andang.

Dengan bukti-bukti yang telah dimiliki petugas, Ad akhirnya tak lagi bisa berkelit. Kepada polisi, ia mengakui telah mencuri 3 brancah gamelan dari Balai Padukuhan Ngemplek. Namun barang hasil curian tersebut disebutkan oleh Ad telah dijual sebesar 1,25 juta kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi aparat.
“Uang hasil penjualan barang curian juga sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut dia.
Disinggung mengenai modus pelaku, Andang belum bisa berkomentar banyak. Namun demikian, pihaknya mendapatkan pengakuan bahwa saat beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor milik temannya.
Atas kasus ini, Ad dipastikan akan mendapatkan hukuman yang cukup berat. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian denagn ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kemungkinan memang hukumannya lebih berat karena yang bersangkutan merupakan resedivis untuk kasus yang sama,” tutup dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
