Kriminal
Jarah Gamelan di Balai Padukuhan, Pemuda Resedivis Kembali Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar.com)–Ad warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari seperti tak memiliki rasa jera merasakan dinginnya jeruji besi. Di usianya yang baru menginjak angka 23 tahun, ia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap usai melakukan pencurian. Ini menjadi pengalaman kedua Ad kembali masuk penjara setelah beberapa waktu lalu juga sempat dihukum untuk kasus yang sama.
Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama melalui Panit Reskrim II, Aiptu Andang Patriasmoro mengatakan, penangkapan Ad sendiri merupakan buah penyelidikan petugas kepolisian terkait laporan pencurian gamelan di Balai Padukuhan Ngemplek awal tahun silam. Penyelidikan panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan sejumlahg petunjuk penting atas pencurian tersebut.
“Petunjuk-petunjuk yang kita dapat mengarah kepada Ad yang diduga menjadi pelaku pencurian,” ujar Andang, Sabtu (07/04/2018) siang.
Selama beberapa waktu, polisi lantas memburu pelaku. Baru pada Rabu (04/04/2018) lalu petugas mengendus keberadaan yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Paliyan. Tak mau membuang waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari lantas melakukan penangkapan terhadap Ad.
"Pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di rumah calon istrinya,” imbuh Andang.
Dengan bukti-bukti yang telah dimiliki petugas, Ad akhirnya tak lagi bisa berkelit. Kepada polisi, ia mengakui telah mencuri 3 brancah gamelan dari Balai Padukuhan Ngemplek. Namun barang hasil curian tersebut disebutkan oleh Ad telah dijual sebesar 1,25 juta kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi aparat.
“Uang hasil penjualan barang curian juga sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut dia.
Disinggung mengenai modus pelaku, Andang belum bisa berkomentar banyak. Namun demikian, pihaknya mendapatkan pengakuan bahwa saat beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor milik temannya.
Atas kasus ini, Ad dipastikan akan mendapatkan hukuman yang cukup berat. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian denagn ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kemungkinan memang hukumannya lebih berat karena yang bersangkutan merupakan resedivis untuk kasus yang sama,” tutup dia.
-
Uncategorized13 jam yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa5 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pariwisata7 hari yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan