Connect with us

Hukum

Konsumsi dan Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Wonosari Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 380 butir pil bertuliskan Atarax Alprazolam dari seorang pemuda berinisal GB (28) warga Kapanewon Wonosari. Pihak kepolisian kini sudah mengamankan GB dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, penangkapan terhadap GB bermula ketika pada tanggal 24 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul mendapati informasi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang terjadi di kawasan Kota Wonosari.

Benar saja, pada waktu operasi tim Satresnarkoba mendapati GB yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap GB yang mana disebutkan bahwa GB memperoleh pil psikotropika dari hasil pembelian. Disebutnya GB membeli barang berbahaya tersebut dari seseorang berinisial BR dan telah dikonsumsinya.

Berita Lainnya  Janji Aparat Ungkap Kasus Korupsi Setiap Tahun

“GB juga memberikan pil psikotropika yang ia beli kepada PR sebanyak satu strip berisi 6 butir pil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah GB yang berada di Kapanewon Wonosari. Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba disebutnya menemukan 38 strip kemasan obat berwarna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 380 butir dan dua butir kapsul berwarna merah hitam didalam dompet milik GB.

“Barang bukti disimpan di dalam sebuah tas ransel,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian kini sudah mengamankan GB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Disebutnya GB dikenakan pasal 62 UU RI dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Lainnya  Sempat Perdayai Keponakan Penjual Angkringan, Maling HP Dibekuk Saat Mampir ke Counter

“Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Berita Terpopuler