Connect with us

Hukum

Konsumsi dan Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Wonosari Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 380 butir pil bertuliskan Atarax Alprazolam dari seorang pemuda berinisal GB (28) warga Kapanewon Wonosari. Pihak kepolisian kini sudah mengamankan GB dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, penangkapan terhadap GB bermula ketika pada tanggal 24 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul mendapati informasi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang terjadi di kawasan Kota Wonosari.

Benar saja, pada waktu operasi tim Satresnarkoba mendapati GB yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap GB yang mana disebutkan bahwa GB memperoleh pil psikotropika dari hasil pembelian. Disebutnya GB membeli barang berbahaya tersebut dari seseorang berinisial BR dan telah dikonsumsinya.

Berita Lainnya  Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS

“GB juga memberikan pil psikotropika yang ia beli kepada PR sebanyak satu strip berisi 6 butir pil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah GB yang berada di Kapanewon Wonosari. Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba disebutnya menemukan 38 strip kemasan obat berwarna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 380 butir dan dua butir kapsul berwarna merah hitam didalam dompet milik GB.

“Barang bukti disimpan di dalam sebuah tas ransel,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian kini sudah mengamankan GB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Disebutnya GB dikenakan pasal 62 UU RI dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Lainnya  Cabuli Remaja Bawah Umur di Alas Gondang, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

“Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis2 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler