fbpx
Connect with us

Hukum

Konsumsi dan Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Wonosari Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 380 butir pil bertuliskan Atarax Alprazolam dari seorang pemuda berinisal GB (28) warga Kapanewon Wonosari. Pihak kepolisian kini sudah mengamankan GB dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, penangkapan terhadap GB bermula ketika pada tanggal 24 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul mendapati informasi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang terjadi di kawasan Kota Wonosari.

Benar saja, pada waktu operasi tim Satresnarkoba mendapati GB yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap GB yang mana disebutkan bahwa GB memperoleh pil psikotropika dari hasil pembelian. Disebutnya GB membeli barang berbahaya tersebut dari seseorang berinisial BR dan telah dikonsumsinya.

Berita Lainnya  Peringatan untuk Kendaraan Bak Terbuka, Polisi Bakal Tindak Tegas Sopir yang Nekat Angkut Penumpang

“GB juga memberikan pil psikotropika yang ia beli kepada PR sebanyak satu strip berisi 6 butir pil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah GB yang berada di Kapanewon Wonosari. Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba disebutnya menemukan 38 strip kemasan obat berwarna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 380 butir dan dua butir kapsul berwarna merah hitam didalam dompet milik GB.

“Barang bukti disimpan di dalam sebuah tas ransel,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian kini sudah mengamankan GB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Disebutnya GB dikenakan pasal 62 UU RI dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Lainnya  Kejaksaan Negeri Wonosari Hentikan Penyelidikan Pengadaan Masker 2020

“Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler