Connect with us

Hukum

Ajakan Pesta Ciu Ditolak, Dua Pria Aniaya Warga Semanu

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemuda berinisial GP (33) warga Bandung, Jawa Barat dan MI (21) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, kini harus mendekam di jeruji besi dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Pasalnya keduanya terlibat kasus penganiayaan pada 2 Agustus 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Andika Arya, menjelaskan, 2 Agustus 2023 lalu MI dan GP melakukan kasus penganiayaan terhadap salah seorang pemuda di Taman Kota Wonosari. Penganiayaan ini bermula ketika kedua pelaku mengajak JT Warga Semanu untuk minum ciu, namun saat itu korban menolak. Tak terima ajakannya ditolak, kedua pelaku diduga tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban yang mengalami sejumlah luka karena beberapa kali dipukul kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Anggota kemudian melakukan pengumpulan sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi,” ucap Kasat Reskrim.

Berita Lainnya  Kematian Wanita Dengan Sejumlah Luka, Suami Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akibat penganiayaan kedua pelaku, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bagian dahi korban mengalami luka robek, mata sebelah kanan lebam, dan luka sayat di bagian punggung kiri dan atas.

Tak berselang lama, tim Resmob Polres bergerak cepat setelah mendapati laporan tersebut. Alhasil, tak berselang lama tanggal 03 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Seturan, Yogyakarta. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan dalam penangkapan kedua pelaku pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana seperti satu buah kalung berbahan logam dan dua buah gembok, satu buah kalung logam dengan gantungan berupa kaki ayam, dan satu buah pisau lipat multifungsi berbahan logam.

Berita Lainnya  Berduaan Di Kamar Hotel, Sepasang Muda Mudi Pengedar Shabu Digelandang Polisi

“Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler