Connect with us

Hukum

Ajakan Pesta Ciu Ditolak, Dua Pria Aniaya Warga Semanu

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemuda berinisial GP (33) warga Bandung, Jawa Barat dan MI (21) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, kini harus mendekam di jeruji besi dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Pasalnya keduanya terlibat kasus penganiayaan pada 2 Agustus 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Andika Arya, menjelaskan, 2 Agustus 2023 lalu MI dan GP melakukan kasus penganiayaan terhadap salah seorang pemuda di Taman Kota Wonosari. Penganiayaan ini bermula ketika kedua pelaku mengajak JT Warga Semanu untuk minum ciu, namun saat itu korban menolak. Tak terima ajakannya ditolak, kedua pelaku diduga tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban yang mengalami sejumlah luka karena beberapa kali dipukul kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Anggota kemudian melakukan pengumpulan sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi,” ucap Kasat Reskrim.

Berita Lainnya  Apresiasi Dari Perwakilan Kedubes Australia Kepada PN Wonosari

Akibat penganiayaan kedua pelaku, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bagian dahi korban mengalami luka robek, mata sebelah kanan lebam, dan luka sayat di bagian punggung kiri dan atas.

Tak berselang lama, tim Resmob Polres bergerak cepat setelah mendapati laporan tersebut. Alhasil, tak berselang lama tanggal 03 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Seturan, Yogyakarta. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan dalam penangkapan kedua pelaku pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana seperti satu buah kalung berbahan logam dan dua buah gembok, satu buah kalung logam dengan gantungan berupa kaki ayam, dan satu buah pisau lipat multifungsi berbahan logam.

Berita Lainnya  Kasus Berlanjut, Polisi Temukan Narkotika di Dalam Mobil yang Tabrak Pegawai BDG Hingga Meninggal Dunia

“Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler