fbpx
Connect with us

Politik

KPU Gunungkidul Segera Tetapkan Ribuan PPDP Yang Dinyatakan Lolos Seleksi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul terus menjalankan proses tahapan Pilkada tahun 2020. Saat ini, KPU tengah melakukan perekrutan ribuan orang Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Nantinya, mereka bakal bertugas selama hampir satu bulan untuk memutakhirkan data pemilih.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan, pihaknya membutuhkan 1.907 orang petugas untuk ditempatkan di seluruh Kabupaten Gunungkidul. Dalam mekanismenya, perekrutan tidak langsung dilakukan oleh KPU, melainkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Proses rekruitmen sudah berjalan, sudah sampai tahap pengumuman di PPS untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, nanti tanggal 10 Juli 2020 sudah kami tetapkan,” kata Hani, Rabu (08/07/2020).

Mereka yang lolos PPDP dianggap telah memenuhi syarat di antaranya berusia 20 tahun hingga 50 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak menjadi tim pemenangan peserta pemilu maupun pemilihan. PPDP nantinya akan bertugas untuk melakukan coklit dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 mendatang.

Berita Lainnya  Belasan Orang Mantan Relawan Wahyu Purwanto Alihkan Dukungan Untuk Sunaryanta

Lebih lanjut dikatakannya, dalam bertugas, PPDP akan dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, face shield, dan sarung tangan. Sehingga kemudian dalam tugasnya, para personel bisa merasa nyaman, begitupun untuk masyarakat.

“Sebelum bertugas, mereka akan dilakukan rapid tes dulu,” katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam Pilkada Gunungkidul pada Desember 2020 mendatang, KPU akan mendirikan 1.907 TPS dan juga ada 9 TPS tambahan yang akan ditempatkan di wilayah dengan jumlah pemilih besar di wilayah seperti Kapanewon Wonosari, Semanu, dan Karangmojo.

Penambahan TPS ini dilakukan lantaran ada TPS di 3 kapanewon yang memiliki lebih dari 500 pemilih. Hal ini merujuk pada aturan yang berbasis pada protokol kesehatan, tiap TPS hanya dapat melayani maksimal 500 pemilih.

Berita Lainnya  9 Partai Politik Ajukan Bongkar Pasang Bacaleg

Bagi kapanewon lain, Hani mengatakan jumlah TPS-nya sudah cukup dan dianggap memenuhi syarat batas maksimal pemilih. Pihaknya juga sudah melakukan pemetaan terkait hal tersebut.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler