Politik
KPU Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2020 Sebanyak 599 Ribu Pemilih






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki hak suara dalam Pilkada Gunungkidul di tahun 2020. Melalui rapat pleno yang diselenggarakan 13 Oktober 2020 kemarin, ada 599.850 warga Gunungkidul yang memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi ini.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, ada perubahan jumlah daftar pemilih. Semula dalam DPS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 600.825 orang, kemudian setelah dilakukan pencermatan ulang ada perubahan DPT ditetapkan sebanyak 599.850 orang.
“Ada pencermatan yang kami lakukan. Ini sudah DPT sampai dengan pemilu berlangsung,” kata Rohmad Qomarudin, Rabu (14/10/2020).
Ada pengurangan 975 pemilih di Gunungkidul. Menurut Qomar, hal ini dikarenakan adanya penduduk yang rata-rata meninggal. Kemudian faktor lain masih ditemukannya data ganda, penduduk pindah dari tempat tinggalnya, dan lain-lain.
“Apabila masih ada yang belum masuk DPT tapi statusnya berKTP Gunungkidul nanti bisa tetap hisa memilih dengan syarat menunjukkan KTP elektronik di TPS,” paparnya.







Jumlah TPS nanti mencapai 1.900 yang tersebar di wilayah Gunungkidul. Menurutnya dimungkinkan juga petugas akan melayani pencoblosan di RSUD dan Lapas untuk memberikan pelayanan yang ada di sana.
“Kita juga masih menunggu PKPU lanjutan,” paparnya.
Disinggung mengenai tahapan saat ini yang berjalan, Qomar mengatakan pihaknya masih dalam proses persiapan penyelengaraan debat publik yang akan diikuti oleh para paslon dalam waktu dekat.
“Persiapan debat umum. Kalau untuk penyaluran alat peraga kampanye (APK) sudah kami distribusikan Senin kemarin,” imbuh nya.
Berkaitan dengan surat suara. Saat ini masih dalam proses pula. Desain yang telah disetujui baru dikonsultasikan ke KPU RI. Nantinya jika sudah pasti akan dilakukan pencetakan. Prosesnya pun nanti dilakukan sistem pengadaan (lelang).