Pemerintahan
Lahan Abadi Terluas Ada di Kabupaten Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gunungkidul ditetapkan menjadi kabupaten dengan kepemilikan lahan abadi tertinggi se-DIY. Penetapan ini berdasarkan data di mana dari 75.000 hektar lahan abadi yang ditetapkan di DIY, 31.565 hektar diantaranya merupakan milik Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan, lahan abadi ini nantinya tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan selain pertanian. Hal ini merupakan bentuk upaya untuk menjaga produktivitas padi.
“Lahan pertanian ini tidak bisa dialihfungsikan untuk kegiatan industri atau perumahan. Hanya khusus untuk pengembangan pertanian saja fungsinya,†ujarnya, Sabtu (31/03/2018).
Disinggung mengenai maraknya alih fungsi lahan pertanian ke bangunan dalam beberapa tahun terakhir, Raharjo mengklaim bahwa saat ini hanya berkurang sedikit. Selama ini, area persawahan yang dialihfungsikan digunakan untuk kepentingan sekolah, kandang ayam, dan beberapa usaha lainnya.
Dilanjutkannya, lahan persawahan yang dialihfungsikan tersebut bukan persawahan irigasi melainkan persawahan tadah hujan. Pihaknya pun telah menyiapkan lahan tersebut sebagai cadangan untuk kepentingan alih fungsi sebanyak 27.000 hektar.

“Jadi lahan kita ini jumlahnya ada sekitar 58.000 hektar, 27.000 hektar diantaranya persawahan tadah hujan yang bisa digunakan sebagai cadangan apabila butuh untuk pembangunan gedung sekolah. Tadah hujan ini juga kurang begitu produktif untuk pertanian,†ujar dia.
Menurutnya, penetapan lahan abadi ini memerlukan komitmen dari warga masyarakat. Warga harus bersedia untuk menjaga lahan abadi supaya tidak bisa dialihfungsikan meski ditawar dengan harga tinggi.
“Komitmen ini dibutuhkan untuk menjaga lahan abadi agar tidak difungsikan untuk kegiatan lain di luar pertanian,†himbaunya.
Ia memaparkan, ketahanan pangan kerap menjadi persoalan salah satunya terkait ketersediaan lahan pertanian. Oleh karenanya, langkah strategis dalam memastikan ketersediaan lahan pertanian adalah melalui penetapan lahan abadi di suatu wilayah.
Lahan abadi sendiri dinilai sangat diperlukan demi meminimalisir maraknya pengalihan fungsi dari lahan pertanian. Hal ini pun tertera dalam Pasal 35 PP 1/2011 tentang pengadaan lahan abadi yang menegaskan untuk melindungi lahan abadi dari adanya pengalihan fungsi lahan.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial7 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
