Pemerintahan
Lahan Abadi Terluas Ada di Kabupaten Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gunungkidul ditetapkan menjadi kabupaten dengan kepemilikan lahan abadi tertinggi se-DIY. Penetapan ini berdasarkan data di mana dari 75.000 hektar lahan abadi yang ditetapkan di DIY, 31.565 hektar diantaranya merupakan milik Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan, lahan abadi ini nantinya tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan selain pertanian. Hal ini merupakan bentuk upaya untuk menjaga produktivitas padi.
“Lahan pertanian ini tidak bisa dialihfungsikan untuk kegiatan industri atau perumahan. Hanya khusus untuk pengembangan pertanian saja fungsinya,†ujarnya, Sabtu (31/03/2018).
Disinggung mengenai maraknya alih fungsi lahan pertanian ke bangunan dalam beberapa tahun terakhir, Raharjo mengklaim bahwa saat ini hanya berkurang sedikit. Selama ini, area persawahan yang dialihfungsikan digunakan untuk kepentingan sekolah, kandang ayam, dan beberapa usaha lainnya.
Dilanjutkannya, lahan persawahan yang dialihfungsikan tersebut bukan persawahan irigasi melainkan persawahan tadah hujan. Pihaknya pun telah menyiapkan lahan tersebut sebagai cadangan untuk kepentingan alih fungsi sebanyak 27.000 hektar.







“Jadi lahan kita ini jumlahnya ada sekitar 58.000 hektar, 27.000 hektar diantaranya persawahan tadah hujan yang bisa digunakan sebagai cadangan apabila butuh untuk pembangunan gedung sekolah. Tadah hujan ini juga kurang begitu produktif untuk pertanian,†ujar dia.
Menurutnya, penetapan lahan abadi ini memerlukan komitmen dari warga masyarakat. Warga harus bersedia untuk menjaga lahan abadi supaya tidak bisa dialihfungsikan meski ditawar dengan harga tinggi.
“Komitmen ini dibutuhkan untuk menjaga lahan abadi agar tidak difungsikan untuk kegiatan lain di luar pertanian,†himbaunya.
Ia memaparkan, ketahanan pangan kerap menjadi persoalan salah satunya terkait ketersediaan lahan pertanian. Oleh karenanya, langkah strategis dalam memastikan ketersediaan lahan pertanian adalah melalui penetapan lahan abadi di suatu wilayah.
Lahan abadi sendiri dinilai sangat diperlukan demi meminimalisir maraknya pengalihan fungsi dari lahan pertanian. Hal ini pun tertera dalam Pasal 35 PP 1/2011 tentang pengadaan lahan abadi yang menegaskan untuk melindungi lahan abadi dari adanya pengalihan fungsi lahan.