fbpx
Connect with us

Peristiwa

Langgar Kapasitas Makan di Tempat 25%, Pengusaha Dapat Teguran

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjsr.com)–Hingga hari ke sepuluh Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Bumi Handayani, Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul belum melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran instruksi bupati. Sat Pol PP sendiri masih mengandalkan sanksi teguran lisan.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan ada 50 pelaku usaha yang ditegur lantaran tidak sesuai dengan ketentuan PSTKM. Ia mengatakan, kerumunan di rumah makan masih kerap ditemukan selama operasi berlangsung. Kendati demikian pihaknya mengklaim pelaku usaha yang pada awalnya tidak mematuhi kuota makan di tempat 25% ketika sudah ditegur kemudian patuh.

“Kami sudah memiliki prosedur teguran pertama, kedua, ketiga, terus teguran tertulis dan pembubaran. Tapi mereka baru ditegur pertama sudah mematuhinya,” ujar Sugito, Kamis (21/01/2021).

Sugito menambahkan, batasan dari masing-masing sanksi hanya tiga hari. Jika nantinya tiga hari belum diindahkan maka Sat Pol PP akan melakukan penutupan.

Berita Lainnya  Waspada Varian Baru Corona, Pemerintah Ajak Masyarakat Perketat Penerapan Prokes

“Tapi untuk penutupan belum pernah kami laksanakan, pelaku usaha yang kita tegur langsung memperbaiki,” kata dia.

Pihaknya sejauh ini sudah melakukan patroli di lokasi wisata, pendidikan, toko, pasar kemudian jalur perbatasan. Sejauh ini, pihak Sat Pol PP mengaku siap jika ada perpanjangan masa PSTKM.

“Kami sudah bekerja dari sebelum masa PSTKM, intinya kami siap. Dari sisi fisik personil siap, mereka mematuhi protokol kesehatan dan siap jadi garda terdepan menegakkan peraturan,” tandas Sugito.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler