Connect with us

Sosial

Larang Istri Bekerja Ternyata Masuk Dalam KDRT Penelantaran Ekonomi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali ditemui perempuan yang bekerja namun keluar dari pekerjaannya setelah menikah. Dalam hal ini, perempuan diharapkan lebih fokus mengurusi urusan rumah tangga, mempersiapkan kehamilan, kelahiran, memberikan ASI hingga 2 tahun, dan pengasuhan pertama bagi anak-anak.

Karena kondisi inilah, maka menjadi alasan penting mengapa laki-laki bertanggung jawab terhadap kehidupan dan keberlangsungan ekonomi keluarga. Banyak sekali perempuan yang pada akhirnya meninggalkan pekerjaan publiknya untuk menyerahkan dirinya merawat keluarga.

Namun, ada banyak kasus suami yang seharusnya menjalankan tanggung jawabnya untuk memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, ternyata tidak dilakukan. Misalnya, uang yang diberikan kepada istri dengan jumlah sangat terbatas sehingga memaksa istri untuk mengatur dengan sangat cermat pengeluaran keluarga. Sementara istrinya tetap dilarang bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Berita Lainnya  Masih Banyak Kekerasan Pada Perempuan, Label Perempuan Lebih Lemah Jadi Faktor Utama

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3KBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati mengatakan, kasus semacam ini sebenarnya telah masuk kategori penelantaran ekonomi dalam rumah tangga atau telah diakui sebagai kekerasan ekonomi. Hal ini tertuang dalam pasal 9 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menurutnya, kasus ini sering terjadi pada masyarakat, khususnya Gunungkidul. Meski yang dilaporkan hanya sedikit, namun ia yakin masih ada kasus serupa yang dialami orang lain namun tidak dilaporkan. Hal ini lantaran banyak yang belum mengetahui bahwa kasus tersebut masuk ke dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dilaporkan.

"Ada banyak jenis kekerasan, salah satunya penelantaran. Penelantaran ini juga bermacam-macam. Ada penelantaran yang tidak dianggap, ada pula penelantaran ekonomi di mana salah satunya dilarang bekerja padahal ingin," terangnya, Rabu (14/03/2018).

Berita Lainnya  Pemetaan Kawasan Rawan Bencana di Gunungkidul

Ia melanjutkan, ada banyak kasus penelantaran yang biasa terjadi. Selain melarang korban bekerja namun tidak memenuhi hak nya dan menelantarkannya, menjadikan korban tergantung dan tidak berdaya secara ekonomi dengan cara melarang bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut juga masuk dalam kategori penelantaran ekonomi yang dimaksud.

"Misalnya korban minta kerja tapi dilarang, meski nafkah tercukupi, juga masuk kekerasan juga. Soalnya mereka ingin mengembangkan dirinya, namun dibatasi atau dilarang. Kalau ingin korban fokus pada rumah tangga, sebenarnya ada cara lain bagaimana agar bisa fokus pada rumah tangga namun juga bisa mengembangkan dirinya dengan bekerja," jelas Rumi.

Undang-undang telah mengatur adanya hukuman bagi yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal 49 Huruf a UU PKDRT, mereka akan mendapatkan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Berita Lainnya  Emosi Belum Stabil, Puluhan Anak di Gunungkidul Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

"Kalau kasusnya di Gunungkidul, tahun 2015 ada 2 kasus penelantaran perempuan yang diterima kami. Dan tahun 2017 ada 1 orang namun korbannya adalah laki-laki. Memang masih sedikit yang melaporkan kasus penelantaran ini," sebut Rumi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler