Connect with us

Sosial

Larang Istri Bekerja Ternyata Masuk Dalam KDRT Penelantaran Ekonomi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali ditemui perempuan yang bekerja namun keluar dari pekerjaannya setelah menikah. Dalam hal ini, perempuan diharapkan lebih fokus mengurusi urusan rumah tangga, mempersiapkan kehamilan, kelahiran, memberikan ASI hingga 2 tahun, dan pengasuhan pertama bagi anak-anak.

Karena kondisi inilah, maka menjadi alasan penting mengapa laki-laki bertanggung jawab terhadap kehidupan dan keberlangsungan ekonomi keluarga. Banyak sekali perempuan yang pada akhirnya meninggalkan pekerjaan publiknya untuk menyerahkan dirinya merawat keluarga.

Namun, ada banyak kasus suami yang seharusnya menjalankan tanggung jawabnya untuk memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, ternyata tidak dilakukan. Misalnya, uang yang diberikan kepada istri dengan jumlah sangat terbatas sehingga memaksa istri untuk mengatur dengan sangat cermat pengeluaran keluarga. Sementara istrinya tetap dilarang bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Berita Lainnya  Jainuri Menghilang Usai Pamitan Hendak ke Pantai Drini

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3KBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati mengatakan, kasus semacam ini sebenarnya telah masuk kategori penelantaran ekonomi dalam rumah tangga atau telah diakui sebagai kekerasan ekonomi. Hal ini tertuang dalam pasal 9 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menurutnya, kasus ini sering terjadi pada masyarakat, khususnya Gunungkidul. Meski yang dilaporkan hanya sedikit, namun ia yakin masih ada kasus serupa yang dialami orang lain namun tidak dilaporkan. Hal ini lantaran banyak yang belum mengetahui bahwa kasus tersebut masuk ke dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dilaporkan.

"Ada banyak jenis kekerasan, salah satunya penelantaran. Penelantaran ini juga bermacam-macam. Ada penelantaran yang tidak dianggap, ada pula penelantaran ekonomi di mana salah satunya dilarang bekerja padahal ingin," terangnya, Rabu (14/03/2018).

Berita Lainnya  Viral Keluhan Pelanggan Prewedding Heha Ocean View, Ini Klarifikasi Manajemen

Ia melanjutkan, ada banyak kasus penelantaran yang biasa terjadi. Selain melarang korban bekerja namun tidak memenuhi hak nya dan menelantarkannya, menjadikan korban tergantung dan tidak berdaya secara ekonomi dengan cara melarang bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut juga masuk dalam kategori penelantaran ekonomi yang dimaksud.

"Misalnya korban minta kerja tapi dilarang, meski nafkah tercukupi, juga masuk kekerasan juga. Soalnya mereka ingin mengembangkan dirinya, namun dibatasi atau dilarang. Kalau ingin korban fokus pada rumah tangga, sebenarnya ada cara lain bagaimana agar bisa fokus pada rumah tangga namun juga bisa mengembangkan dirinya dengan bekerja," jelas Rumi.

Undang-undang telah mengatur adanya hukuman bagi yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal 49 Huruf a UU PKDRT, mereka akan mendapatkan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

"Kalau kasusnya di Gunungkidul, tahun 2015 ada 2 kasus penelantaran perempuan yang diterima kami. Dan tahun 2017 ada 1 orang namun korbannya adalah laki-laki. Memang masih sedikit yang melaporkan kasus penelantaran ini," sebut Rumi.

Berita Lainnya  Hampir Seratus Ribu Warga Gunungkidul Terdampak Kekeringan, Pemerintah Sudah Salurkan 1200 Tangki Air Bersih

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler