Sosial
Larang Istri Bekerja Ternyata Masuk Dalam KDRT Penelantaran Ekonomi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali ditemui perempuan yang bekerja namun keluar dari pekerjaannya setelah menikah. Dalam hal ini, perempuan diharapkan lebih fokus mengurusi urusan rumah tangga, mempersiapkan kehamilan, kelahiran, memberikan ASI hingga 2 tahun, dan pengasuhan pertama bagi anak-anak.
Karena kondisi inilah, maka menjadi alasan penting mengapa laki-laki bertanggung jawab terhadap kehidupan dan keberlangsungan ekonomi keluarga. Banyak sekali perempuan yang pada akhirnya meninggalkan pekerjaan publiknya untuk menyerahkan dirinya merawat keluarga.
Namun, ada banyak kasus suami yang seharusnya menjalankan tanggung jawabnya untuk memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, ternyata tidak dilakukan. Misalnya, uang yang diberikan kepada istri dengan jumlah sangat terbatas sehingga memaksa istri untuk mengatur dengan sangat cermat pengeluaran keluarga. Sementara istrinya tetap dilarang bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3KBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati mengatakan, kasus semacam ini sebenarnya telah masuk kategori penelantaran ekonomi dalam rumah tangga atau telah diakui sebagai kekerasan ekonomi. Hal ini tertuang dalam pasal 9 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menurutnya, kasus ini sering terjadi pada masyarakat, khususnya Gunungkidul. Meski yang dilaporkan hanya sedikit, namun ia yakin masih ada kasus serupa yang dialami orang lain namun tidak dilaporkan. Hal ini lantaran banyak yang belum mengetahui bahwa kasus tersebut masuk ke dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dilaporkan.

"Ada banyak jenis kekerasan, salah satunya penelantaran. Penelantaran ini juga bermacam-macam. Ada penelantaran yang tidak dianggap, ada pula penelantaran ekonomi di mana salah satunya dilarang bekerja padahal ingin," terangnya, Rabu (14/03/2018).
Ia melanjutkan, ada banyak kasus penelantaran yang biasa terjadi. Selain melarang korban bekerja namun tidak memenuhi hak nya dan menelantarkannya, menjadikan korban tergantung dan tidak berdaya secara ekonomi dengan cara melarang bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut juga masuk dalam kategori penelantaran ekonomi yang dimaksud.
"Misalnya korban minta kerja tapi dilarang, meski nafkah tercukupi, juga masuk kekerasan juga. Soalnya mereka ingin mengembangkan dirinya, namun dibatasi atau dilarang. Kalau ingin korban fokus pada rumah tangga, sebenarnya ada cara lain bagaimana agar bisa fokus pada rumah tangga namun juga bisa mengembangkan dirinya dengan bekerja," jelas Rumi.
Undang-undang telah mengatur adanya hukuman bagi yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal 49 Huruf a UU PKDRT, mereka akan mendapatkan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
"Kalau kasusnya di Gunungkidul, tahun 2015 ada 2 kasus penelantaran perempuan yang diterima kami. Dan tahun 2017 ada 1 orang namun korbannya adalah laki-laki. Memang masih sedikit yang melaporkan kasus penelantaran ini," sebut Rumi.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
