Sosial
Resmi…. Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Mulai Diberlakukan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dihapuskan. Pasalnya, pungutan perihal biaya pengesahan STNK dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun dasar pembatalan merupakan hasil pertimbangan dari permohonan hak uji materiil dari M.Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Beberapa waktu pasca putusan Mahkamah Agung Nomor: 12 P/Hum/ 2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Pembatalan Pungutan PNBP pada PP Nomor : 60 tahun 2016 lampiran E nomor 1 dan 2 terkait Pengesahan STNK roda dua dan roda empat tersebut turun, Korlantas Mabes Polri telah mengintsruksikan kepada jajaran Samsat untuk mulai menghentikan pemungutan biaya pengesahan STNK roda dua dan STNK roda empat mulai Rabu (14/3/2018) kemarin.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady melalu Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko. Keputusan pemberlakuan penghapusan biaya pengesahan STNK ini dicapai dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri , Selasa (13/3/2018) dan dihadiri Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kakorlantas Polri, Kapusku dan Kadivkum yang diwakili oleh Karo Bankum dan KBP Drs Guntor Gafar.
"Terhitung mulai 14 Maret 2018, biaya pengesahan STNK resmi dihapus. Kami telah mendapatkan perintah untuk tidak lagi melakukan pungutan. Sudah ada telegram rahasia (TR) dari Korlantas Mabes Polri," jelas Mega, Rabu sore.
Ia beberkan lebih lanjut, merujuk pada Pasal 73 ayat (5) uu tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.

Selain itu, saat membayar pajak, masyarakat pun sudah dipungut PNBP. Karena pada dasarnya, urusan pengesahan STNK roda dua dan mobil biayanya Rp 0,- alias gratis sedangkan pada aturan PP No.60 yang dibatalkan tadi dikenakan Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil.
Sebagai informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA. Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut. Adapun yang digugat tersebut yakni ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK, pengenaan PNBP pada pengesahan STNK, dan biaya penerbitan BPKB.
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized2 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized4 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized4 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized3 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluKemarau Panjang, 53 Kejadian di Gunungkidul Hanguskan 51 Hektare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
