fbpx
Connect with us

Sosial

Resmi…. Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Mulai Diberlakukan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dihapuskan. Pasalnya, pungutan perihal biaya pengesahan STNK dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun dasar pembatalan merupakan hasil pertimbangan dari permohonan hak uji materiil dari M.Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Beberapa waktu pasca putusan Mahkamah Agung Nomor: 12 P/Hum/ 2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Pembatalan Pungutan PNBP pada PP Nomor : 60 tahun 2016 lampiran E nomor 1 dan 2 terkait Pengesahan STNK roda dua dan roda empat tersebut turun, Korlantas Mabes Polri telah mengintsruksikan kepada jajaran Samsat untuk mulai menghentikan pemungutan biaya pengesahan STNK roda dua dan STNK roda empat mulai Rabu (14/3/2018) kemarin.

Berita Lainnya  Keheningan Merapi, Lukisan Sidik Dilelang untuk Bantu Korban Erupsi

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady melalu Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko. Keputusan pemberlakuan penghapusan biaya pengesahan STNK ini dicapai dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri , Selasa (13/3/2018) dan dihadiri Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kakorlantas Polri, Kapusku dan Kadivkum yang diwakili oleh Karo Bankum dan KBP Drs Guntor Gafar.

"Terhitung mulai 14 Maret 2018, biaya pengesahan STNK resmi dihapus. Kami telah mendapatkan perintah untuk tidak lagi melakukan pungutan. Sudah ada telegram rahasia (TR) dari Korlantas Mabes Polri," jelas Mega, Rabu sore.

Ia beberkan lebih lanjut, merujuk pada Pasal 73 ayat (5) uu tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Skema Ganjil Genap Kawasan Wisata Mulai Diberlakukan Jumat Malam, Ini Titik-titik Pemeriksaan

Selain itu, saat membayar pajak, masyarakat pun sudah dipungut PNBP. Karena pada dasarnya, urusan pengesahan STNK roda dua dan mobil biayanya Rp 0,- alias gratis sedangkan pada aturan PP No.60 yang dibatalkan tadi dikenakan Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil.

Sebagai informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA. Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut. Adapun yang digugat tersebut yakni ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK, pengenaan PNBP pada pengesahan STNK, dan biaya penerbitan BPKB.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler