Sosial
Resmi…. Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Mulai Diberlakukan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dihapuskan. Pasalnya, pungutan perihal biaya pengesahan STNK dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun dasar pembatalan merupakan hasil pertimbangan dari permohonan hak uji materiil dari M.Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Beberapa waktu pasca putusan Mahkamah Agung Nomor: 12 P/Hum/ 2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Pembatalan Pungutan PNBP pada PP Nomor : 60 tahun 2016 lampiran E nomor 1 dan 2 terkait Pengesahan STNK roda dua dan roda empat tersebut turun, Korlantas Mabes Polri telah mengintsruksikan kepada jajaran Samsat untuk mulai menghentikan pemungutan biaya pengesahan STNK roda dua dan STNK roda empat mulai Rabu (14/3/2018) kemarin.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady melalu Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko. Keputusan pemberlakuan penghapusan biaya pengesahan STNK ini dicapai dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri , Selasa (13/3/2018) dan dihadiri Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kakorlantas Polri, Kapusku dan Kadivkum yang diwakili oleh Karo Bankum dan KBP Drs Guntor Gafar.
"Terhitung mulai 14 Maret 2018, biaya pengesahan STNK resmi dihapus. Kami telah mendapatkan perintah untuk tidak lagi melakukan pungutan. Sudah ada telegram rahasia (TR) dari Korlantas Mabes Polri," jelas Mega, Rabu sore.
Ia beberkan lebih lanjut, merujuk pada Pasal 73 ayat (5) uu tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.

Selain itu, saat membayar pajak, masyarakat pun sudah dipungut PNBP. Karena pada dasarnya, urusan pengesahan STNK roda dua dan mobil biayanya Rp 0,- alias gratis sedangkan pada aturan PP No.60 yang dibatalkan tadi dikenakan Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil.
Sebagai informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA. Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut. Adapun yang digugat tersebut yakni ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK, pengenaan PNBP pada pengesahan STNK, dan biaya penerbitan BPKB.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
