Sosial
Resmi…. Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Mulai Diberlakukan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dihapuskan. Pasalnya, pungutan perihal biaya pengesahan STNK dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun dasar pembatalan merupakan hasil pertimbangan dari permohonan hak uji materiil dari M.Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Beberapa waktu pasca putusan Mahkamah Agung Nomor: 12 P/Hum/ 2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Pembatalan Pungutan PNBP pada PP Nomor : 60 tahun 2016 lampiran E nomor 1 dan 2 terkait Pengesahan STNK roda dua dan roda empat tersebut turun, Korlantas Mabes Polri telah mengintsruksikan kepada jajaran Samsat untuk mulai menghentikan pemungutan biaya pengesahan STNK roda dua dan STNK roda empat mulai Rabu (14/3/2018) kemarin.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady melalu Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko. Keputusan pemberlakuan penghapusan biaya pengesahan STNK ini dicapai dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri , Selasa (13/3/2018) dan dihadiri Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kakorlantas Polri, Kapusku dan Kadivkum yang diwakili oleh Karo Bankum dan KBP Drs Guntor Gafar.
"Terhitung mulai 14 Maret 2018, biaya pengesahan STNK resmi dihapus. Kami telah mendapatkan perintah untuk tidak lagi melakukan pungutan. Sudah ada telegram rahasia (TR) dari Korlantas Mabes Polri," jelas Mega, Rabu sore.
Ia beberkan lebih lanjut, merujuk pada Pasal 73 ayat (5) uu tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.

Selain itu, saat membayar pajak, masyarakat pun sudah dipungut PNBP. Karena pada dasarnya, urusan pengesahan STNK roda dua dan mobil biayanya Rp 0,- alias gratis sedangkan pada aturan PP No.60 yang dibatalkan tadi dikenakan Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil.
Sebagai informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA. Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut. Adapun yang digugat tersebut yakni ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK, pengenaan PNBP pada pengesahan STNK, dan biaya penerbitan BPKB.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized4 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
