Pemerintahan
Larangan Mudik Mulai 22 April, Dinas Segera Koordinasi Ulang






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid19 Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan masa larangan mudik 2021. Dalam edaran tersebut, masa larangan mudik dimulai pada Kamis (22/04/2021) hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhunungan Gunungkidul Wahyu Nugroho mengaku belum bisa banyak berkomentar. Sejauh ini jajarannya masih berpegang pada kenijakan awal dimana masa larangan mudik dimulai pada 6 Mei mendatang.
“Kami susah melakukan koordunasi persiapan mudik, tapi karena aturan yang paling baru keluar untuk teknis kami menunggu petunjuk teknisnya,” ucap Wahyu, Kamis siang.
Wahyu menerangkan, masa perpanjangan mudik akan mempengaruhi banyak sektor persiapan yang sudah dilakukan. Misalnya saja tengah menyiapkan personel untuk larangan mudik.
“Jika perpanjangan masa larangan mudik berlaku, tentu kami akan menyiapkan banyak tenaga untuk pengawasan,” papar Wahyu.







Sehingga, pihaknya akan melakukan koordinasi ulang berkaitan dengan kebijakan anyar ini. Sebetulnya, belum lama ini pihaknya melakukan rapat virtual dengan sejumlah menteri.
“Rapatnya masih membahas soal kebijakan larangan mudik di awal, kami diberi arahan tentang bagaimana sebaiknya mekanisme ini dilakukan,” jelas Wahyu.