Pemerintahan
Layani Pembelian Menggunakan Jerigen, Empat SPBU di Gunungkidul Disanksi Pertamina
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul saat ini tengah disanksi oleh Pertamina, sehingga tidak bisa melakukan penjualan bahan bakar umum (BBM) bersubsidi. Hal tersebut karena pihak SPBU ketahuan menyalahi aturan, yaitu melayani pembelian menggunakan jerigen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pedagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti. Menurutnya ada 4 SPBU yang mendapat sanksi dari Pertamina karena berkedapatan melayani pembelian menggunakan jerigen, namun untuk saat ini tersisa 3 yang masih menjalani sanksi atau skorsing dengan tidak bisa dikirim BBM bersubsidi.
“Sekarang tinggal 3 SPBU yang masih menjalani sanksi. Karena yang satu sudah selesai masa sanksinya,” ucap Asar Janjang Riyanti.
Ia mengungkapkan, SPBU yang disaksi oleh pertamina yaitu di wilayah Patuk dan Karangmojo. Pada saat itu, aktivitas penjualan terekam CCTV terdapat petugas yang melayani pembelian menggunakan jerigen, maka dari itu pihak Pertamina kemudian turun untuk pengecekan secara langsung dan proses klarifikasi.
“Sepenuhnya sanksi ini dari pihak Pertamina, kalau di dinas hanya mendapatkan pemberitahuan berkaitan dengan apa yang terjadi dan proses penyelesaiannya,” sambung dia.
“Sanksinya masing-masing SPBU ini diskorsing tidak menerima kiriman BBM bersubsidi baik pertalite maupun solar semala 14 hari,” jelas dia.
Sesuai dengan Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat. Baik pembelian dalam jumlah besar ataupun hanya beberapa liter saja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam pemantauan saja. Untuk sanksi sepenuhnya merupakan ranah dari SPBU. Dengan kejadian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi SPBU lain agar taat pada aturan yang berlaku.
“Rutin kami lakukan pemantauan. Ini sebagai upaya untuk perlindungan konsumen,” terang Kelik Yuniantoro.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
-
Pariwisata2 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
