fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Lebih dari 98% Wilayah Gunungkidul Zona Hijau, Sholat Hari Raya Idul Fitri Boleh Digelar di Lapangan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan, pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid ataupun lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun demikian, masyarakat harus memperhatikan zona dari masing-masing wilayah berskala mikro atau di tingkat Rukun Tetangga.

Wakil Bulati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan, saat ini sudah lebih dari 98% wilayah di Gunungkidul masuk ke dalam zona hijau. Adapun zona merah sendiri hanya tinggal satu wilayah di Kalurahan Getas.

Ada sekitar 30 orang yang melaksanakan isolasi mandiri, tapi sudah selesai tinggal beberapa saja yang isolasi mandiri di rumah sakit, kami selalu koordinasi langsung dengan panewu langkah kongkritnya seperti apa, tindakan semua sudah sesuai,” kata Heri, Minggu (02/05/2021).

Melihat hal ini, sholat Hari Raya Idul Fitri dimungkinkan bisa dilaksanakan secara berjamaah. Namun ia meminta panitia pelaksanaan hari besar memastikan para jamaah secara ketat melaksanakan protokol kesehatan.

Berita Lainnya  Terus Disempurnakan, Sistem Absensi Mobsi Untuk PNS Akan Diterapkan Penuh Tahun 2019 Mendatang

Apalagi pelarangan mudik juga sedang digencarkan, otomatis warga yang akan melaksanakan ibadah ya benar-benar masyarakat dalam satu wilayah,” jelas Heri.

Ia berharap meskipun di tengah pandemi covid19, masyarakat bisa menjadikan momentum Hari Raya Idul Fitri sebagai momen silaturahmi. Sementara bagi warga yang berada di perantauan bisa menggunakan layanan berbagai macam platform media sosial.

Silaturahmi bisalah nanti dilakukan secara virtual,” jelasnya.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi mengatakan, dalam pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri yang nantinya dilakukan di masjid atau di lapangan ia akan meminta panitia melaksanakan filter jamaah. Adapun filter sendiri antara lain mengenai protokol kesehatan masing-masing jamaah, asal jamaah harus merupakan penduduk setempat.

Berita Lainnya  Duduki Nilai Tertinggi, Smart City di Gunungkidul Dapat Pendampingan Langsung Dari Kemenkominfo

Termasuk dengan imam khotib harus penduduk lokal, tidak boleh mendatangkan dari luar,” ujar Arif.

Sementara itu, Kabagops Polres Gunungkidul, Kompol Sunarto mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Upaya ini sebagai langkah untuk menghindari kerumunan dan memutus rantai penyebaran covid19.

Untuk teknisnya kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenag,” tandasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler