fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Bus AKAP Tak Boleh Beroperasi Selama Masa Pelarangan Mudik

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2020. Adapun salah satu yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut ialah pelarangan beroperasi moda transportasi antar kota antar provinsi (AKAP).

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Terminal Dishub Gunungkidul, Ikrar Subarno mengatakan, hingga Senin (03/05/2021) ini bus AKAP masih beroperasi. Namun tentu saja dengan protokol kesehatan ketat.

“Nah untuk pelarangan seperti dalam peraturan menteri nomor 13 moda transportasi angkutan dilarang beroperasi mulai dari 6 hingga 17 Mei, selama masa pelarangan mudik kami akan berjaga di lokasi penyekatan,” kata Ikrar, Senin siang.

Ikrar menambahkan, sejauh ini ia sudah melakukan koordunasi dengan para pemilik Perusahaan Otobus di Gunungkidul berkaitan dengan situasi pandemi. Menurutnya mereka memang cukup terpukul dengan dua kali pelarangan mudik selama masa pandemi ini.

“Banyak keluhan, tapi untuk AKAP kewenengan di tingkat pusat sehingga kami yang di daerah tinggal menjalankan teknisnya,” terang Ikrar.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkatan Darat Gunungkidul, Henry Ardyanta mengaku tak bisa berbuat banyak. Menurutnya pelarangan beroperasi bus AKAP selama lebaran sama saja dengan menghentikan penghasilan ratusan karyawan.

Berita Lainnya  Tekan Tingginya Angka Kecelakaan di Gunungkidul, Polisi Edukasi Kalangan Pelajar

“Kebijakan pelarangan mudik ini di sisi lain seperti asal dibuat, tidak memikirkan nasib kami sebagai penyedia jasa angkutan,” tandas Henry.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler