fbpx
Connect with us

Hukum

Lelaki 37 Tahun Tega Cabuli Bocah Balita, Padahal Masih Saudara

Diterbitkan

pada

BDG

Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Bejat. Mungkin kata ini yang patut disematkan untuk Rub (37) warga Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul. Entah apa yang ada di benaknya, ia tega melakukan tindak pencabulan terhadap kerabatnya sendiri. Bahkan usia korban yang ia cabuli masih balita.

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono melalui Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar mengatakan, Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB Melati (nama samaran) yang masih balita ini diajak main ke rumah Rub yang masih memiliki hubungan saudara. Sekitar pukul 09.00 WIB, Melati diantar Rub pulang ke rumah neneknya.

Turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh Rub, Melati kemudian mengadu ke orang tuanya jika merasakan sakit di alat vitalnya (kemaluannya). Orang tua Melati kemudian menanyai apa yang terjadi pada saat pergi ke rumah saudaranya itu, bocah belia ini kemudian menceritakan apa yang dialami saat di rumah Rub.

Berita Lainnya  Galau Tak Ada Kejelasan Status, Persatuan Staf Perangkat Desa Geruduk Kantor Bupati

“Ada tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Rub terhadap korban,” papar Iptu Mahmet Ali Bahonar saat dikonfirmasi.

Kaget dan kesal dengan apa yang dilakukan oleh Rub terhadap Melati, orang tuanya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Semanu untuk diproses secara hukum. Adapun petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pelaku tindak pencabulan tersebut.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku,”papar dia.

Saat ini, unit Reskrim Polsek Semanu terus melakukan pengumpulan data-data baik di lapangan maupun keterangan dari para saksi dan pelaku ini.

“Untuk kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sudah kami amankan,” tutup Iptu Mahmet.

Berita Lainnya  Tambahan Kasus, Perempuan Pendatang dari Jakarta Dinyatakan Positif Covid 19

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler