Kriminal
Dalam Seminggu, Kotak Infaq di Masjid Al Kautsar Dua Kali Dibobol Pencuri
Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rumah ibadah kembali sasaran kejahatan. Kotak infaq Masjid Al Kautsar di Padukuhan Sambirejo, Desa Semanu, Kecamatan Semanu dibobol oleh pencuri. Aksi yang dilakukan oleh seorang laki-laki tak dikenal tersebut terekam oleh CCTV yang terpasang di Masjid tersebut. Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai ratusan ribu rupiah.
Kejadian pembobolan sendiri sudah terjadi pada 22 Januari 2019 silam. Namun demikian, video perihal pembobolan kotak infaq ini baru viral pada beberapa hari terakhir. Dalam rekaman tersebut, larut malam, seorang pemuda masuk ke lingkungan masjid. Pemuda tak dikenal itu kemudian berkeliaran di sekitar tolilet dan tempat wudhu, tempat di mana kotak infaq diletakkan. Pria tersebut dengan cepat kemudian mencongkel kotak infak yang ada dan langsung mengambil uang yang berada di dalamnya. Pelaku pun mengetahui sejak awal jika aksinya terekam CCTV dan tetap saja melanjutkan aksi merugikan itu.
“Untuk uangnya kita tidak tahu berapa. Kalau biasanya ya ratusan ribu, karena banyak yang sering mengisi saat mampir buang air kecil atau sholat,” ucap Heri, warga setempat Senin (28/01/2019).
Menurut dia, pencurian semacam ini serang terjadi di masjid yang terletak di pinggir jalan raya itu. Sekitar seminggu sebelumnya, di masjid ini juga terjadi pencurian serupa. Saat itu, kotak infak di dalam masjid yang berhasil diembat maling.
“Awalnya di pertengahan bulan itu. Kemudian kita kasih CCTV, tapi ini masih ada kejadian lagi. Untuk penjagaan kita perketat, meski sering terjadi pencurian tapi kami tidak laporkan ke polisi,” bebernya.

Rekaman CCTV sendiri memang bisa menjadi bahan petunjuk penting dalam pengungkapan suatu kasus. Seperti dalam kasus pencurian di warung kelontong di Padukuhan Tegalsari, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari yang rekaman CCTVnya viral beberapa waktu silam. Berdasarkan petunjuk tersebut, 2 bocah ingusan warga kecamatan Semanu, AS (16) dan UY (14) yang menjadi pelaku pembobolan berhasil diamankan oleh polisi. Yang memprihatinkan, diduga keduanya telah beraksi di beberapa tempat.
Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama melalui Panit Reskrim setempat Aiptu Andang Patriasmoro mengungkapkan, ulah dua bocah belasan tahun ini belakangan memang meresahkan masyarakat tak hanya di wilayah Wonosari melainkan di sejumlah kecamatan lain seperti Playen dan sekitarnya.
Sepekan setelah sebuah video rekaman aksi dua pemuda melakukan pencurian di sebuah toko kelontong, di Tegalsari, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, anggota Polsek Wonosari langsung melakukan penelusuran. Penyelidikan secara maraton yang dilakukan oleh petugas akhirnya membuahkan hasil. Berbekal rekaman CCTV serta beberapa pengakuan dari orang yang dirugikan, Sabtu (26/01/2019) kemarin akhirnya berhasil dilakukan penangkapan.
Keduanya diamankan ketika tengah berkendara di sekitar aliran sungai sekitar wilayah Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Lantaran telah memiliki bukti kuat, keduanya kemudian digiring ke Mapolsek Wonosari untuk proses lanjutan.
“Keduanya bawa motor sendiri-sendiri, setelah di cek ternyata salah satu motor itu hasil curian di kecamatan Playen. Pencurian sepeda motor itu dilakukan di hari penangkapan itu juga,” terang Andang Patriasmoro, Minggu (27/01/2019) kemarin.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga mengaku telah melakukan tindak pencurian di wilayah Baleharjo. Sebuah handphone berhasil diembat oleh keduanya.
“Untuk motifnya masih kami dalami. Sementara ya hasil curian untuk jajan kedua,” tambah dia.
Pemeriksaan mendalam pun terus dilakukan oleh petugas penyidik, guna mengungkap sejumlah kasus lain yang dilakukan oleh pelaku. Bedasarkan pengakuan memang banyak tkp pencurian, mulai dari rokok, jajanan, uang dan benda elektronik memang pernah diembat oleh pelaku. Namun demikian, TKP yang nyata dapat dibuktikan kuat oleh petugas sementar ini baru 2.
Adapun keduanya meski masih berusia kategori di bawah umur, proses hukum terhadap keduanya ditegaskan Andang masih terus berlanjut. Pemberlanjutan proses hukum ini dilatarbelakangi mengingat tindakan mereka yang meresahkan, merugikan. Pendampingan dan penanganan yang berbeda tentunya akan diberlakukan kepada dua anak tersebut.
“Proses hukum tentu berlanjut meski masih anak-anak. Ini kami masih berusaha melakukan pengembangan, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 363 dengan ancaman paling tidak 7 tahun penjara,” tutup dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
