Pariwisata
Libur Akhir Tahun, Tak Ada Pembatasan Jumlah Kunjungan Wisatawan di Obyek Wisata
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pariwisata Gunungkidul memastikan tidak ada pembatasan pengunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu, dipastikan obyek wisata khususnya pantai pada libur akhir tahun ini dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang diperketat.
Kepala Dinas Pariwisata, Asti Wijayanti mengatakan, kebijakan tidak dilakukan pembatasan ini untuk mempermudah pengawasan dan pemantauan wisatawan. Dikarenakan jika jam kunjungan dibatasi seperti biasa, tidak menutup kemungkinan di malam hari wisatawan justru berdatangan maka petugas akan sulit melakukan pengendalian dan pemantauan.
“Jam buka obyek wisata biasanya dari pagi sampai jam 22.00 WIB. Tapi tidak jarang ada wisatawan dari luar kota yang masuk lebih dari jam tersebut,” kata Asti.
Kendati demikian pihaknya tetap menekankan penerapan protokol kesehatan di obyek wisata. Bahkan di masa liburan ini penerapannya diperketat agar tidak terjadi penularan virus covid-19 yang menyebabkan adanya kluster wisata.
“Penggunaan masker, tidak bergerombol, dan cuci tangan sangat dianjurkan,” tambahnya.

Dinas juga menekankan agar obyek wisata dan tempat-tempat tertentu di saat malam pergantian tahun tidak mengadakan acara besar yang sekiranya mmenimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Baur Pelayanan Masyarakat Satuan Intelkam Polres Gunungkidul, Aipda Herman mengatakan sejak beberapa waktu lalu sejumlah pihak melakukan komunikasi dengan Polres Gunungkidul untuk mengadakan acara di malam pergantian tahun. Dari pihak kepolisian tegas dalam mengambil keputusan, dimana tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Ada beberapa resto dan hotel yang sempat menanyakan fan konsultasi tapi kami sarankan untuk tidak mengadakan acara,” ucap Aipda Herman.
Mwnurutnya keputusan itu sesuai dengan perintah Kapolri yang berkaitan dengan pencegahan dan penindakan kerumunan. Tidak menutup kemungkinan jika ada pelanggaran Polri yang bekerjasama dengan gugus covid-19 dan Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
“Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan dikeluarkan ijin keramaian. Baik berupa pentas seni maupun pesta kembang api,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
