Pariwisata
Libur Akhir Tahun, Tak Ada Pembatasan Jumlah Kunjungan Wisatawan di Obyek Wisata


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pariwisata Gunungkidul memastikan tidak ada pembatasan pengunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu, dipastikan obyek wisata khususnya pantai pada libur akhir tahun ini dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang diperketat.
Kepala Dinas Pariwisata, Asti Wijayanti mengatakan, kebijakan tidak dilakukan pembatasan ini untuk mempermudah pengawasan dan pemantauan wisatawan. Dikarenakan jika jam kunjungan dibatasi seperti biasa, tidak menutup kemungkinan di malam hari wisatawan justru berdatangan maka petugas akan sulit melakukan pengendalian dan pemantauan.
“Jam buka obyek wisata biasanya dari pagi sampai jam 22.00 WIB. Tapi tidak jarang ada wisatawan dari luar kota yang masuk lebih dari jam tersebut,” kata Asti.
Kendati demikian pihaknya tetap menekankan penerapan protokol kesehatan di obyek wisata. Bahkan di masa liburan ini penerapannya diperketat agar tidak terjadi penularan virus covid-19 yang menyebabkan adanya kluster wisata.
“Penggunaan masker, tidak bergerombol, dan cuci tangan sangat dianjurkan,” tambahnya.
Dinas juga menekankan agar obyek wisata dan tempat-tempat tertentu di saat malam pergantian tahun tidak mengadakan acara besar yang sekiranya mmenimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Baur Pelayanan Masyarakat Satuan Intelkam Polres Gunungkidul, Aipda Herman mengatakan sejak beberapa waktu lalu sejumlah pihak melakukan komunikasi dengan Polres Gunungkidul untuk mengadakan acara di malam pergantian tahun. Dari pihak kepolisian tegas dalam mengambil keputusan, dimana tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Ada beberapa resto dan hotel yang sempat menanyakan fan konsultasi tapi kami sarankan untuk tidak mengadakan acara,” ucap Aipda Herman.
Mwnurutnya keputusan itu sesuai dengan perintah Kapolri yang berkaitan dengan pencegahan dan penindakan kerumunan. Tidak menutup kemungkinan jika ada pelanggaran Polri yang bekerjasama dengan gugus covid-19 dan Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
“Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan dikeluarkan ijin keramaian. Baik berupa pentas seni maupun pesta kembang api,” tutupnya.
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya