fbpx
Connect with us

Pariwisata

Pemda DIY Keluarkan Edaran Penutupan Kawasan Wisata saat Malam Pergantian Tahun, Wisatawan Batalkan Booking Tempat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemda DIY mengeluarkan surat edaran tentang penutupan kawasan wisata pada malam perhantian tahun. Dimana obyek wisata di seluruh kabupaten DIY wajib dilakukan penutupan, Kamis (31/12/2020) besok seluruh obyek wisata tutup sejak pukul 18.00 WIB, sehingga tidak ada kegiatan wisata di destinasi tertentu.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di DIY tersebut menerangkan bahwa tanggal 31 Desember seluruh obyek wisata dilakukan pembatasan jam operasional hanya sampai jam 18.00 WIB saja. Langkah ini diambil usai adanya koordinasi pemerintah dan instansi terkait di Mapolda DIY pada Selasa kemarin.

Dengan pembatasan jam operasional ini dimaksudkan mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat malam pergantian tahun. Untuk itu pemerintah kabupaten dan kota harus segera menyesuaikan dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian, TNI, maupun tim gabungan lainnya.

Berita Lainnya  Menengok Eksotisme Bukit Roso Wulan, Wisata Perbukitan di Girisuko

Adanya surat edaran tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Pemkab Gunungkidul. Para pengelola wisata pun kemudian mengambil tindakan dengan membatalkan bokingan pengunjung yang akan menginap di kawasan pantai pada malam pergantian tahun.

“Tadi sudah mendapat surat edaran itu, kemudian semua bookingan di malam pergantian tahun terpaksa dibatalkan,” kata Pengelola wisata kawasan Pantai Nglambor, Yusuf Aditya Putratama.

Menurutnya, pada malam pergantian tahun ada 20 orang dari Kota Yogyakarta yang berencana menginap menggunakan tenda di Kawasan Pantai Nglambor, Purwodadi, Tepus. Namun kegiatan itu kemudian dibatalkan karena adanya keputusan tersebut.

“Keputusan pembatasan jam operasional itunsangat mendadak. Agak menyayangkan, untuk kerugian tentu ada,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono mengakui sudah mendengar adanya keputusan pemda DIY, Formompimda DIY, di Mapolda DIY, terkait keputusan penutupan Destinasi wisata tutup pukul 18.00 WIB pada Kamis 31 Desember 2020.

Berita Lainnya  Goa Cokro, Dulu Terkenal Angker Jadi Lokasi Bunuh Diri dan Buang Pusaka, Kini Jadi Goa Dengan Koleksi Bebatuan Alam Terlengkap

“Otomatis kegiatan tersebut (destinasi Wisata) khususnya yang ada di Pantai pada jam tersebut kami tidak menarik retribusi. Selanjutnya akan koordinasikan pemerintah Kalurahan, karena selama ini pemungutan dimalam hari dari Kalurahan,” ucap Harry.

Disinggung mengenai wisatawan yang terlanjur masuk dan menginap di hotel di kawasan pantai, pihaknya berkeyakinan jika hotel yang sudah uji coba buka sudah menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan malam pergantian tahun.

“Yang jelas dari surat itu menghindari kerumunan, tentu saja protokol di hotel ada SOP mengenai protokol kesehatan. Untuk camping seharusnya tidak boleh,” ucap Harry.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan terkait pencegahan kerumunan. Dasar penindakan mengacu pada maklumat Kapolri serta instruksi dari Gubernur DIY.

Berita Lainnya  Air Terjun Sendang Tahunan, Miliki Panorama Yang Menghipnotis Pengunjung 

“Jika terdapat temuan kerumunan di titik tertentu akan kami tindak tegas dengan pembubaran,” tambah Agus.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler