fbpx
Connect with us

Politik

Lima ASN dan Polri Terdaftar Sebagai Bacaleg di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Gunungkidul yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) ternyata masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah, hingga anggota Polri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menghimbau agar bacaleg yang masih memiliki status khusus segera melengkapi pengunduran dirinya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani membenarkan temuan tersebut. Meski demikian disebutnya secara administrasi kelima bacaleg tersebut sudah memenuhi syarat karena telah melampirkan surat pengunduran diri beserta tanda terima dari pejabat pejabat di instansinya.

Dikatakannya, lima bacaleg tersebut masih aktif sebagai lurah, ASN, anggota Bamuskal, hingga anggota Polri lantaran Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya belum diserahkan ke KPU.

Berita Lainnya  Pilkada Gunungkidul, Tokoh Muhammadiyah Siap Kembali Berseberangan Dengan PAN

“Memang ada lima bacaleg dengan status tersebut yang masuk DCS, tapi secara administrasi sudah memenuhi,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Rabu (23/08/2023).

Lebih lanjut, dikatakannya hingga saat ini belum salah satu dari lima bacaleg tersebut yang menyerahkan SK pemberhentian. Disebutnya batas akhir penyerahan SK pemberhentian bagi kelima bacaleg tersebut masih cukup lama yaitu berakhir pada 3 Oktober mendatang. Meskipun demikian ia tetap meminta agar kelima bacaleg tersebut secepatnya melengkapi berkas SK pemberhentiannya agar tidak menimbulkan kendala dikemudian hari.

“Himbauan sudah kami sampaikan berulangkali agar mulai dipersiapkan, kalau lebih cepat kan lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian pihaknya. Pihaknya sudah mengingatkan kepada KPU agar segera mendorong bacaleg yang masih memiliki status khusus agar segera memproses SK pemberhentiannya.

Berita Lainnya  Halang-halangi Masyarakat Untuk Mencoblos, Kapolda DIY Perintahkan Anggota Untuk Tindak Tegas

“Tentu hal itu juga kita cermati, syaratnya sudah terpenuhi atau belum kita terus mengingatkan ke KPU agar tidak terlupakan. Jangan sampai nanti ada sengketa terkait hal itu,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler