fbpx
Connect with us

Hukum

Lima Wisatawan Digerebek Saat Tengah Judi Domino, Polisi Amankan Uang Jutaan

Diterbitkan

pada

BDG

Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Lima wisatawan di Pantai Watu Kodok, Kapanewon Tanjungsari dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungsari pada Minggu (30/01/2022) dini hari silam. Mereka ditangkap lantaran nekat melakukan perjudian di lokasi tersebut. Bersama dengan para pelaku, turut pula disita uang tunai senilai jutaan rupiah.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro mengungkapkan, Minggu dini hari petugas melakukan patroli di kawasan pantai selatan untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Saat tiba di Pantai Watu Kodok, petugas mendapati ada 5 orang yang sedang duduk-duduk sambil bermain kartu. Petugas yang curiga dengan aktifitas mereka lantas melakukan pengintaian. Beberapa saat diamati, diketahui ternyata 5 orang tersebut tak hanya sekedar bermain kartu melainkan juga tengah berjudi.

Berita Lainnya  Lupa Kunci Pintu, Rumah Anggota TNI Dibobol Maling

Petugas kemudian melakukan penggerebekan. 5 orang pelaku yang tak menyangka aksinya diintai polisi tak bisa berkutik. Mereka tak sempat melarikan diri ataupun menyembunyikan barang bukti.

“Para pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” beber Wawan, Rabu (02/02/2022) siang.

Menurut Wawan, para pelaku tindak pidana perjudian tersebut bukan merupakan warga setempat. Mereka merupakan wisatawan yang tengah menginap di kawasan Pantai Watu Kodok. yang diketahui sebagai wisatawan tersebut. Pasca digerebek, para pelaku sendiri langsung digiring ke Mapolsek Tanjungsari untuk dilakukan penyelidikan.

“Kita amankan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Wawan Anggoro.

Dijelaskannya lebih lanjut, 5 orang yang diamankan tersebut adalah SA (28), RI (28), FS (43), T (43), dan TDW (43) yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dari tangan kelima orang ini petugas berhasil menyita tikar, 1 set kartu domino, dan uang sebesar Rp 1.915.000.

Berita Lainnya  Polres Gunungkidul Gelar Operasi Besar Berantas Preman

“Mereka telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

“Kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Wawan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler