Hukum
Jejak Pengirim Tak Terlacak, Penyelidikan Kasus Sabu Selundupan di Lapas Perempuan Mentok


Wonosari,(pidjar.com)–Penyelidikan kasus pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Penghentian proses penyelidikan sendiri lantaran kurangnya alat bukti dan tidak ada titik terang dalam penyelidikan. Polisi kesulitan mencari pengirim paket tersebut. Kendati demikian terhadap 4 warga binaan yang pada pengecekan hasilnya positif sabu masih dilakukan penanganan dari pihak LPP.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengungkapkan, adanya kejadian pengiriman paket sabu-sabu beberapa waktu lalu langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap 17 orang saksi. Tak hanya dilakukan kepada sekitar Lapas Wanita, penelusuran sendiri dilakukan sampai di Kantor JNE yang berada di Semarang yang menjadi titik awal pengiriman paket.
Namun sayangnya, dalam penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu ini, bukti-bukti yang didapat petugas sangat minim. Sama sekali tidak ada petunjuk berkaitan dengan siapa pengirim 4 paket sabu tersebut. Berkaitan dengan tes urine yang dalam pengecekan sempat positif saat dilakukan pengecekan kembali, muncul hasil negatif.
“Untuk penyelidikan kasus ini kami hentikan. Pada intinya tidak bisa naik penyidikan karena bukti yang didapat sangat minim,” papar Dwi Astuti.
“Kami sampai ke Semarang tapi kantornya itu kecil dan tidak ada CCTV. Untuk pengirimnya tidak diketahui tapi yang jelas laki-laki,” jelasnya.


Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan, 4 paket serbuk itu positif merupakan sabu-sabu dengan berat setiap paket 0,7 gram. Jika dirupiahkan, paket narkoba itu bernilai sekitar 2,4 juta lebih. Karena tidak bisa naik ke tingkat sidik, maka kasus ini penyelesaiannya diserahkan ke pihak LPP.
Sementara itu, Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan bahwa 4 warga binaan yang urinenya positif sabu tersebut diarahkan untuk menerima pendampingan medis alias rehabilitasi. Pihaknya saat ini pun juga masih melakukan koordinasi dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dan LPN (Lembaga Pemasyarakatan Narkotika).
Empat warga binaan yang diawal diketahui positif sabu saat ini masih menjalani sanksi berupa di sel pada ruangan terpisah dan masih belum diperkenankan untuk mendapatkan hak-hak tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mereka masih menjalani hukuman yang ada,” jelas Ade.

-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Kriminal5 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Sosial2 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Politik3 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Hukum3 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat