Hukum
Mabuk Obat-obatan Saat Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, 2 Pemuda Ditahan




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penyidik Unit Laka Polres Gunungkidul telah menetapkan FBR (21) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagai tersangka kasus tabrak lari di JJLS tepatnya di Padukuhan Trowono A, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan pada Kamis (08/07/2021) lalu. Dimana akibat laka lantas itu menewaskan seorang pejalan kaki. Sopir mobil jenis avanza berwarna silver ini terancam hukuman puluhan tahun sebab dikenakan pasal berlapis.
Kanit Laka Polres Gunungkidul, Ipda Anton melalui salah seorang penyidiknya Aipda Anggun Heri S menerangkan, selama penanganan kasus ini pihaknya melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap kejelasan kecelakaan tersebut. Termasuk untuk mengetahui penyebab pemuda itu melarikan diri usai terlibat kecelakaan.
“Setelah kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan,” kata Aipda Anggun Heri saat dikonfirmasi, Rabu (14/07/2021).
Lebih lanjut ia menceritakan, Rabu (07/07/2021) silam FBR bersama dengan teman-temannya pesta miras dan mengonsumsi obat terlarang di Pantai Parangkusumo. Setelah itu rombongan 5 orang pemuda ini naik ke Gunungkidul bermaksud untuk ke pantai Baron, namun pada Kamis dini hari itu mereka tidak mengetahui jalan sehingga putar balik ke arah Paliyan untuk kembali ke Jogja.
“Posisi saat itu FBR masih dalam pengaruh miras, obat serta mengantuk. Saat sampai di lokasi kejadian mobil hilang kendali dan menabrak pejalan kaki,” paparnya.




Sadar menabrak pejalan kaki, sopir yang ketakutan melarikan diri dengan kondisi mobil rusak di sisi kiri dan meninggalkan korbannya. Baru pada Kamis petang petugas berhasil mengamankan FBR di wilayah Jogja dengan sejumlah barang bukti yang kuat.
“Iya pengaruh miras. Dia juga diamankan bersama dengan seorang rekannya (DS) yang mengonsumsi miras serta obat terlarang,” ucap Anggun.
Dari keterangan saksi, pelaku dan sejumlah bukti yang diperoleh akhirnya Sabtu (10/07/2021) kemarin FBR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrak lari yang menewaskan Ponimin (75) warga Mojosari, Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari.
FBR dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan kecelakaan yang menewaskan seseorang dengan ancaman 6 tahun penjara, berkemudi dalam pengaruh miras 12 tahun, dan melarikan diri dengan ancaman kurungan 3 tahun. Dia juga merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Imogiri beberapa tahun silam.
“Ada 3 pasal yang kami terapkan. Total 21 tahun penjara, tapi ini nanti pengadilan yang memutuskan. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan tambahan dan komunikasi dengan kejaksaan,” jelasnya.
Berkaitan dengan DS sendiri sepenuhnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Adapun informasi yang diperoleh, DS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obat-obatan pada Jumat lalu.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial6 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga