Hukum
Mabuk Obat-obatan Saat Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, 2 Pemuda Ditahan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penyidik Unit Laka Polres Gunungkidul telah menetapkan FBR (21) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagai tersangka kasus tabrak lari di JJLS tepatnya di Padukuhan Trowono A, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan pada Kamis (08/07/2021) lalu. Dimana akibat laka lantas itu menewaskan seorang pejalan kaki. Sopir mobil jenis avanza berwarna silver ini terancam hukuman puluhan tahun sebab dikenakan pasal berlapis.
Kanit Laka Polres Gunungkidul, Ipda Anton melalui salah seorang penyidiknya Aipda Anggun Heri S menerangkan, selama penanganan kasus ini pihaknya melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap kejelasan kecelakaan tersebut. Termasuk untuk mengetahui penyebab pemuda itu melarikan diri usai terlibat kecelakaan.
“Setelah kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan,” kata Aipda Anggun Heri saat dikonfirmasi, Rabu (14/07/2021).
Lebih lanjut ia menceritakan, Rabu (07/07/2021) silam FBR bersama dengan teman-temannya pesta miras dan mengonsumsi obat terlarang di Pantai Parangkusumo. Setelah itu rombongan 5 orang pemuda ini naik ke Gunungkidul bermaksud untuk ke pantai Baron, namun pada Kamis dini hari itu mereka tidak mengetahui jalan sehingga putar balik ke arah Paliyan untuk kembali ke Jogja.
“Posisi saat itu FBR masih dalam pengaruh miras, obat serta mengantuk. Saat sampai di lokasi kejadian mobil hilang kendali dan menabrak pejalan kaki,” paparnya.

Sadar menabrak pejalan kaki, sopir yang ketakutan melarikan diri dengan kondisi mobil rusak di sisi kiri dan meninggalkan korbannya. Baru pada Kamis petang petugas berhasil mengamankan FBR di wilayah Jogja dengan sejumlah barang bukti yang kuat.
“Iya pengaruh miras. Dia juga diamankan bersama dengan seorang rekannya (DS) yang mengonsumsi miras serta obat terlarang,” ucap Anggun.
Dari keterangan saksi, pelaku dan sejumlah bukti yang diperoleh akhirnya Sabtu (10/07/2021) kemarin FBR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrak lari yang menewaskan Ponimin (75) warga Mojosari, Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari.
FBR dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan kecelakaan yang menewaskan seseorang dengan ancaman 6 tahun penjara, berkemudi dalam pengaruh miras 12 tahun, dan melarikan diri dengan ancaman kurungan 3 tahun. Dia juga merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Imogiri beberapa tahun silam.
“Ada 3 pasal yang kami terapkan. Total 21 tahun penjara, tapi ini nanti pengadilan yang memutuskan. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan tambahan dan komunikasi dengan kejaksaan,” jelasnya.
Berkaitan dengan DS sendiri sepenuhnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Adapun informasi yang diperoleh, DS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obat-obatan pada Jumat lalu.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
