Hukum
Mabuk Obat-obatan Saat Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, 2 Pemuda Ditahan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penyidik Unit Laka Polres Gunungkidul telah menetapkan FBR (21) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagai tersangka kasus tabrak lari di JJLS tepatnya di Padukuhan Trowono A, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan pada Kamis (08/07/2021) lalu. Dimana akibat laka lantas itu menewaskan seorang pejalan kaki. Sopir mobil jenis avanza berwarna silver ini terancam hukuman puluhan tahun sebab dikenakan pasal berlapis.
Kanit Laka Polres Gunungkidul, Ipda Anton melalui salah seorang penyidiknya Aipda Anggun Heri S menerangkan, selama penanganan kasus ini pihaknya melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap kejelasan kecelakaan tersebut. Termasuk untuk mengetahui penyebab pemuda itu melarikan diri usai terlibat kecelakaan.
“Setelah kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan,” kata Aipda Anggun Heri saat dikonfirmasi, Rabu (14/07/2021).
Lebih lanjut ia menceritakan, Rabu (07/07/2021) silam FBR bersama dengan teman-temannya pesta miras dan mengonsumsi obat terlarang di Pantai Parangkusumo. Setelah itu rombongan 5 orang pemuda ini naik ke Gunungkidul bermaksud untuk ke pantai Baron, namun pada Kamis dini hari itu mereka tidak mengetahui jalan sehingga putar balik ke arah Paliyan untuk kembali ke Jogja.
“Posisi saat itu FBR masih dalam pengaruh miras, obat serta mengantuk. Saat sampai di lokasi kejadian mobil hilang kendali dan menabrak pejalan kaki,” paparnya.

Sadar menabrak pejalan kaki, sopir yang ketakutan melarikan diri dengan kondisi mobil rusak di sisi kiri dan meninggalkan korbannya. Baru pada Kamis petang petugas berhasil mengamankan FBR di wilayah Jogja dengan sejumlah barang bukti yang kuat.
“Iya pengaruh miras. Dia juga diamankan bersama dengan seorang rekannya (DS) yang mengonsumsi miras serta obat terlarang,” ucap Anggun.
Dari keterangan saksi, pelaku dan sejumlah bukti yang diperoleh akhirnya Sabtu (10/07/2021) kemarin FBR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrak lari yang menewaskan Ponimin (75) warga Mojosari, Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari.
FBR dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan kecelakaan yang menewaskan seseorang dengan ancaman 6 tahun penjara, berkemudi dalam pengaruh miras 12 tahun, dan melarikan diri dengan ancaman kurungan 3 tahun. Dia juga merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Imogiri beberapa tahun silam.
“Ada 3 pasal yang kami terapkan. Total 21 tahun penjara, tapi ini nanti pengadilan yang memutuskan. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan tambahan dan komunikasi dengan kejaksaan,” jelasnya.
Berkaitan dengan DS sendiri sepenuhnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Adapun informasi yang diperoleh, DS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obat-obatan pada Jumat lalu.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
