fbpx
Connect with us

Kriminal

Maki Polisi Via Sosmed, Remaja Diciduk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–T warga Kapanewon Wonosari harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatannya yang dianggap di luar batas dan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, prosesnya juga masih didalami oleh penyidik Polres Gunungkidul.

Waka Polres Gunungkidul, Kompol Supriantoro mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika pihaknya mendapat laporan terkait dengan adanya ujaran kebencian yang diarahkan ke instansi Polri. Adapun hal tersebut ialah sebuah postingan menanggapi aksi demo omnibus law beberapa waktu lalu. Kemudian pihaknya melakukan penelusuran terhadap pemilik akun berinisial T dan diketahui T merupakan warga Gunungkidul.

“Setelah ditelusur yang bersangkutan adalah warga Gunungkidul. Karena wilayahnya dekat anggota kemudian menangkap yang bersangkutan,” kata Kompol Supriantoro, Selasa (20/10/2020).

Ia menambahkan bahwa T merupakan pekerja di sebuah unit usaha percetakan. Dalam pemeriksaan terhadap T, pihaknya menemukan beberapa unsur pidana sehingga petugas terpaksa menetapkan T sebagai tersangka.

“Pelaku selama ini bersikap kooperatif sehingga penahanan dapat ditangguhkan. Orang tua juga sebagai penjamin jika selama proses ini bergulir T tidak akan melarikan diri,” paparnya saat berjumpa dengan awak media.

Kendati tidak dilakukan penahanan namun proses kasus tersebut masih berjalan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Gunungkidul untuk hati-hati dan lebih bijak lagi dalam bersosial media.

Berita Lainnya  Maling Nekat Bawa Kabur Truk Senilai Ratusan Juta Yang Diparkir di Garasi Rumah

Sementara itu, Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Dia me-retweet sebuah postingan,” sambung Ibnu.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler