fbpx
Connect with us

Kriminal

Manfaatkan Resep Dokter untuk Jadi Bandar Psikotropika, Dua Pemuda Asal Semanu Ditangkap Petugas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Dua pemuda asal Kapanewon Semanu digelandang petugas kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan resep dokter yang dijual lagi untuk menebus obat-obatan jenis psikotropika. Saat ini, dua pemuda tersebut telah mendekam di tahanan Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, 22 September lalu pihaknya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan psikotropika dan resep dokter. Tim opsnal kemudian bergerak ke wilayah Semanu untuk melakukan penyelidikan, didapat Wan (20) warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu dalam kondisi fly.

Dari tangan pemuda tersebut, petugas mendapatkan selembar resep dokter dan tertera namanya. Kemudian, 1 butir pil atarax alprazolam, 2 bungkus bekas atarax alprazolam, 1 bungkus bekas mersi alprazolam, sebuah handphone dan tas selempang.

“Pelaku punya resep dokter yang seharusnya digunakan sendiri tapi resep tersebut justru disalahgunakan dengan cara dijual ke beberapa orang,” kata Dwi Astuti.

Obat jenis psikotropika tersebut ditebusnya di salah satu apotek di wilayah Gedangan. Menurutnya, jual beli resep dokter seperti ini menjadi salah satu modus para pelaku pengedar narkoba.

Berita Lainnya  Melawan Saat Akan Ditangkap, Komplotan Pencuri 84 Kambing Ditembak Polisi

“Biasanya satu orang yang ke dokter dengan keluhan bermacam. Ia mendapatkan resep dan kemudian dijual ke beberapa orang, keuntungan mereka juga banyak,” tambahnya.

Dari kasus Wan tersebut, petugas kembali mengembangkan. Am (24) warga Kapanewon Semanu juga diamankan oleh petugas karena menyalahgunakan resep dokter dan juga mengedarkannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan resep dokter atas nama AM sendiri di dari 2 apotek, resep dokter atas nama Wan, 37 butir alprazolam, 10 butir Calmlet alprazolam, dan uang penjualan pil sebesar 300 ribu rupiah.

“Jadi semacam itu ada pengepulnya yang kemudian dijual lagi ke beberapa orang. Ini yang patut diwaspadai dan orang tua harus lebih memperhatikan perilaku anak-anaknya,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit 1 Satresnarkoba Gunungkidul, Ipda Agus mengatakan, mereka sudah melakukan penyalahgunaan resep dokter dan menjual obat jenis psikotropika ini sudah lama. Mereka disangkakan pasal 62 sub pasal 60 ayat 5 UU RI tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

“Sudah agak lama mereka melakukan penyalahgunaan itu, kalau ngakunya dari awal Januari 2020 kemarin,” ujar agus.

Selain itu, petugas juga menggelandang 6 tersangka lain yang dalam satu jaringan. Bermula dari adanya laporan masyarakat pada 2 Oktober 2020 di Playen-Paliyan adanya pengedaran narkoba.

Berita Lainnya  Perangkat Desa Beji Digerebek Polisi Saat Berjudi

Tim berhasil mengamankan pemuda berinisial T (22) warga Umbulrejo, Kota Yogyakarta, dari tangan pemuda ini petugas mendapatkan barang bukti berupa 38 butir pil Yarindo. Kemudian dikembangkan lagi, berhasil mengamankan A (22) warga Kapanewon Wonosari dan mendapatkan barang bukti 80 butir yarindo serta handphone.

Petugas terus melakukan pengembangan dan mengamankan RAG. Dia merupakan seorang residivis belum lama keluar dari penjara. Dari tangannya ditemukan 140 butir pil yarindo. Dikembangkan lagi berhasil mengamankan WWT (26) warga Kapanewon Tepus dan berhasil mengamankan 50 butir pil Yarindo, uang 120 rupiah dan handphone. Tak cukup sampai disini, jaringan ini ternyata cukup luas, penyelidikan terus dilakukan sehingga petugas berhasil menangkap Des (19) warga Bantul. Dia merupakan seorang residivis juga.

Berita Lainnya  Berawal Dari Temuan Pemuda Mabuk Yang Berkeliaran, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo

“Ada 65 butir pil yang kami amankan. Masih dikembangkan lagi, kami berhasil menggelandang ESJ (25)warga Bantul dan berhasil mengamankan pil jenis Yarindo 29 butir, 2 riklona dan handphone,” paparnya.

Kemudian dari situ petugas mengamankan TNY 21) warga Pleret dengan barang bukti 7 butir pil alprazolam.

“Untuk yang residivis sebelumnya 8 bulan kurungan, kemudian dapat asimilasi. Baru 2 minggu di luar ada yang hubungi temannya ayo kerja meneh dan kami berhasil mengamankan mereka,” pungasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler