Pemerintahan
Marak Beredar di Gunungkidul, Pamong Praja Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Toko Grosir






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Peredaran rokok ilegal di Gunungkidul dalam beberapa waktu terakhir ini cukup masif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta pun mengintensifkan operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, menyampaikan peredaran rokok ilegal di Gunungkidul kian marak. Ia mencontohkan seperti saat dilaksanakannya operasi bersama Kantor Bea Cukai pada bulan Februari lalu ratusan bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek disita jajaran Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Operasi pertama di Kapanewon Paliyan kami dapati tiga bungkus rokok yang disinyalir rokok ilegal, kemudian di Kapanewon Gedangsari kami dapati 168 rokok dengan 10 jenis rokok disinyalir ilegal dari sebuah toko grosir. Semuanya disita Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan yang bersangkutan dipanggil kesana,” ucap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, Selasa (07/03/2023).
Peredaran rokok ilegal di pasaran dapat merugikan negara karena rokok tersebut tidak membayar pajak yang dikenakan. Guna menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya rutin melaksanakan operasi satu sampai dua kali per bulannya. Menurut Ngatijo, rokok ilegal yang beredar dapat dikenali secara kasat mata. Ciri paling umum ialah tidak adanya pita cukai yang menempel di rokok tersebut serta tidak dicantumkannya kota asal produksi rokok tersebut.
“Kalaupun rokok ilegal ada pita cukai biasanya palsu dan hanya bisa dicek dengan alat khusus, harganya biasanya juga lebih murah dibandingkan rokok pada umumnya,” imbuhnya.







Sanksi atas penjualan rokok ilegal pun juga tidak main-main. Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyatakan jika setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikelas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling lambat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Kami hanya berwenang melaporkan ke bea cukai, sedangkan penindakan kewenangan disana. Kami himbauan agar masyarakat lebih selektif lagi dalam menjual atau membeli rokok karena bisa merugikan negara dan diri sendiri,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks