Pemerintahan
Marak Pembangunan Pemukiman, Lahan Pertanian di Wonosari Tak Terlindungi Regulasi Perlindungan Alih Fungsi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gunungkidul merupakan wilayah terluas di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbanding lurus dengan hal tersebut, ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Gunungkidul sendiri sangat besar dan menjadi yang terluas di DIY. Mayoritas warga Gunungkidul sendiri hingga kini merupakan petani. Seperti daerah berkembang lainnya, guna mempertahankan status keberadaan lahan pertanian, pemerintah terus berusaha melindunginya dengan mengeluarkan regulasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Tujuan adanya regulasi ini adalah agar tidak ada lahan pertanian yang tergerus alih fungsi menjadi bukan lahan pertanian.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan, LP2B merupakan program dari pemerintah menggandeng masyarakat di seluruh daerah untuk melindungi keberadaan lahan pertanian yang tidak diperkenankan alih fungsi. Di Bumi Handayani sendiri tercatat ada 21.541 hektare LP2B yang tersebar di seluruh wilayah Gunungkidul dan 651 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkepanjangan (LCP2B).
“Total lahan pertanian yang tidak bisa dialih fungsikan seluas 22.192 hektare. Berkaitan dengan LP2B ini Gunungkidul belum lama ini mendapat penghargaan sebagai salah satu kabupaten terbaik,” terang Raharjo Yuwono, Selasa (04/01/2022).
Jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya, ketersedianaan lahan pertanian di Gunungkidul jauh lebih besar. Lahan-lahan tersebut setiap musim selalu berproduksi dan menjadi penghasil tanaman pangan serta jenis-jenis lainnya.
Dalam penentuan lahan berkelanjutan ini dari DPP Gunungkidul tentu berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya. Seperti misalnya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam penentuan lahan berkelanjutan. Tak hanya itu, petani pun juga ikut dalam penentuannya.
Ia menjelaskan secara existing, lahan pertanian tidak ada perubahan. Yang berubah menurutnya adalah pola keruangan yang harus menyesuaikan perkembangan kondisi daerah. Dicontohkan dia, lahan hutan tidak boleh dobel dengan LP2B, sehingga harus dikeluarkan dari pola keruangan LP2B. Kemudian jika ada sungai dan sumber air harus ada sempadan sungai dan sumber air atau telaga juga mengurangi LP2B. Permukiman dan jalan pun juga harus dikeluarkan mengingat terdapat pembangunan JJLS pula sehingga harus dikeluarkan dari kategori tersebut.
“Hutan kemasyarakatan yang selama ini juga digunakan untuk budidaya palawija pun juga harus keluar dari kategori LP2B,” imbuhnya.
Disinggung mengenai mulai ramainnya pembangunan kawasan pemukiman atau perumahan, ia menjelaskan kawasan di dalam kota atau dalam ring road ke depannya untuk pemukiman pola keruangannya, sehingga tidak ada LP2B di kota Wonosari spesifiknya.
-
Sosial6 hari yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial6 hari yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum2 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik1 minggu yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk