fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Marak Pembangunan Pemukiman, Lahan Pertanian di Wonosari Tak Terlindungi Regulasi Perlindungan Alih Fungsi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gunungkidul merupakan wilayah terluas di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbanding lurus dengan hal tersebut, ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Gunungkidul sendiri sangat besar dan menjadi yang terluas di DIY. Mayoritas warga Gunungkidul sendiri hingga kini merupakan petani. Seperti daerah berkembang lainnya, guna mempertahankan status keberadaan lahan pertanian, pemerintah terus berusaha melindunginya dengan mengeluarkan regulasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Tujuan adanya regulasi ini adalah agar tidak ada lahan pertanian yang tergerus alih fungsi menjadi bukan lahan pertanian.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan, LP2B merupakan program dari pemerintah menggandeng masyarakat di seluruh daerah untuk melindungi keberadaan lahan pertanian yang tidak diperkenankan alih fungsi. Di Bumi Handayani sendiri tercatat ada 21.541 hektare LP2B yang tersebar di seluruh wilayah Gunungkidul dan 651 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkepanjangan (LCP2B).

Berita Lainnya  Bupati Sunaryanta Tak Akan Tutup Usaha Yang Belum Berizin, Ini Syaratnya

“Total lahan pertanian yang tidak bisa dialih fungsikan seluas 22.192 hektare. Berkaitan dengan LP2B ini Gunungkidul belum lama ini mendapat penghargaan sebagai salah satu kabupaten terbaik,” terang Raharjo Yuwono, Selasa (04/01/2022).

Jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya, ketersedianaan lahan pertanian di Gunungkidul jauh lebih besar. Lahan-lahan tersebut setiap musim selalu berproduksi dan menjadi penghasil tanaman pangan serta jenis-jenis lainnya.

Dalam penentuan lahan berkelanjutan ini dari DPP Gunungkidul tentu berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya. Seperti misalnya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam penentuan lahan berkelanjutan. Tak hanya itu, petani pun juga ikut dalam penentuannya.

Ia menjelaskan secara existing, lahan pertanian tidak ada perubahan. Yang berubah menurutnya adalah pola keruangan yang harus menyesuaikan perkembangan kondisi daerah. Dicontohkan dia, lahan hutan tidak boleh dobel dengan LP2B, sehingga harus dikeluarkan dari pola keruangan LP2B. Kemudian jika ada sungai dan sumber air harus ada sempadan sungai dan sumber air atau telaga juga mengurangi LP2B. Permukiman dan jalan pun juga harus dikeluarkan mengingat terdapat pembangunan JJLS pula sehingga harus dikeluarkan dari kategori tersebut.

Berita Lainnya  Merebaknya Anthraks dan Kekhawatiran Hancurnya Harga Ternak Gunungkidul

“Hutan kemasyarakatan yang selama ini juga digunakan untuk budidaya palawija pun juga harus keluar dari kategori LP2B,” imbuhnya.

Disinggung mengenai mulai ramainnya pembangunan kawasan pemukiman atau perumahan, ia menjelaskan kawasan di dalam kota atau dalam ring road ke depannya untuk pemukiman pola keruangannya, sehingga tidak ada LP2B di kota Wonosari spesifiknya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler