Pemerintahan
Marak Razia, Satpol PP Klaim Tak Banyak Lagi Pengedar Miras Beroperasi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Gunungkidul mengklaim bahwa saat ini, jumlah pengedar minuman keras (miras) di Gunungkidul sudah bisa ditekan. Maraknya operasi serta pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP dan polisi membuat para penjual miras jeri dan memilih membatasi operasionalnya.
Kasatpol PP Gunungkidul, Dwi Warna mengatakan,sepanjang tahun 2017 ini, pihaknya telah menggelar sejumlah razia miras. Sebanyak 38 botol miras berhasil disita oleh jajarannya dalam operasi tersebut.
“Operasi yang digelar masih di seputaran Kota Wonosari,” ujar Dwi Warna ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2017) siang.
Ia menegaskan, peredaran miras secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran Perda dan harus dilakukan penindakan. Meski demikian, mengingat terbatasnya personel yang dimiliki Satpol PP, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk dapat proaktif dalam melaporkan adanya praktek peredaran miras. Ia menjanjikan nantinya pihaknya akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
“Ada cukup banyak tugas kami. Seperti misalnya tak hanya miras, kami juga bertugas menertibkan spanduk maupun reklame tak berizin yang banyak beredar di Gunungkidul,” lanjut dia.







Selama tahun 2017 ini, jumlah reklame yang telah ditindak oleh petugas sebanyak 710 buah yang terdiri dari spanduk, pamflet, baliho, dan banner. Ada beberapa sebab mengapa reklame-reklame tersebut kemudian disita oleh jajaran Satpol PP. Pelanggaran yang lazim terjadi antara lain reklame yang dipasang di pohon, terpasang melintang di jalan, serta di tiang listrik.
“Yang jelas memang reklame yang kami amankan tersebut tak memiliki izin,” papar Dwi.
Dipaparkan lebih lanjut, meski tingkat pelanggaran masih cukup tinggi, namun ke depan pihaknya masih akan mengedepankan komunikasi dengan pihak-pihak yang melanggar Perda tersebut. Hal ini menurut Dwi sudah sesuai denngan jargon yang dimiliki oleh Satpol PP Gunungkidul yakni tegas dan bersahabat. Penindakan secara tegas merupakan tindakan terakhir jika pelanggar sudah tidak bisa diajak berbicara secara baik-baik.
"Saya itu pengen mbok ya masyarakat ki segera menyelesaikan izin dan mentaati peraturan yang ada jadi semuanya bisa enak," lanjut dia.