Connect with us

Sosial

Masa Libur Nataru, Kendaraan Besar Tetap Diperbolehkan Melintas di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kendaraan barang dan tambang berukuran besar melintasi jalan-jalan strategis nasional selama musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan kendaraan tersebut meliputi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Namun begitu, diketahui aturan tersebut tidak berlaku di jalan Gunungkidul.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Gunungkidul, Priyadi mengatakan, surat edaran sendiri tertuang dalam Permenhub No. 72/2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Adapun tiga kriteria kendaraan tersebut yakni mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian yang meliputi tanah, pasir dan/atau batu, bahan tambang, atau bahan bangunan.

Berita Lainnya  Cegah Kasus Korupsi di Daerah, KPK Gandeng Pemkab Gunungkidul Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

“Larangan tersebut berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB. Kedua pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan ketiga, 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB,” beber Priyadi, Senin (23/12/2019).

Namun demikian, tidak semua kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas. Untuk kendaraan besar pengangkut logistik dan BBM tetap diperbolehkan melintas untuk terus mencukupi kebutuhan barang.

“Angkutan barang dan tambang, atau pasir yang berukuran besar tidak boleh, tapi angkutan logistik dan BBM masih bisa dilewati,” kata Priyadi.

Ia mengungkapkan untuk ruas jalan di DIY dalam aturan tersebut yang tidak boleh dilewati yakni jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo, jalan nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen. Sementara untuk di Gunungkidul sendiri tidak ada pembatasan tersebut. Meski demikian, pihaknya menghimbau kepada pengusaha kendaraan untuk tidak melewati jalan nasional yang ada di Gunungkidul saat libur Nataru.

Berita Lainnya  BPD DIY Salurkan Bantuan CSR Senilai Ratusan Juta Untuk Perpustakaan Kalurahan

“Ruas jalan nasional di Gunungkidul tidak masuk dalam aturan itu, tetapi kami menghimbau agar tidak melintasinya di waktu-waktu itu,” ujarnya.

Di Gunungkidul sendiri terdapat ruas jalan nasional mulai dari Siyono hingga ke Selang, memutar ke arah Baleharjo dan kembali ke Siyono. Selain itu, jalan dari arah Jogja-Piyungan-Wonosari juga berstatus sebagai jalan nasional.

Ia menjelaskan himbauan tersebut guna memastikan arus lalulintas kendaraan masyarakat hingga wisatawan melintasi jalan raya saat libur Nataru tidak terganggu dan mengalami perlambatan dan kemacetan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasi Dishub Kabupaten Gunungkidul, Bayu Susilo Aji menuturkan hal yang sama. Ruas-ruas jalan di Gunungkidul tidak diatur dalam aturan pembatasan seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pihaknya hanya sebatas menghimbau kendaraan besar agar sementara untuk tidak melintas.

Berita Lainnya  Viralnya Video Asusila Berbuntut Panjang, Pelajar Diusulkan Dilarang Bawa HP ke Sekolah

“Sifatnya menghimbau kepada perusahaan dan pengemudi angkutan barang, terutama tambang dan bahan bangunan untuk tidak beroperasi dijalan nasional pada tanggal di atas,” ujarnya.

Segala macam bentuk pelarangan pihaknya berkoordinasi langsung dengan Satlantas Polres Gunungkidul. Namun, ketika mendapati kendaraan yang dimaksud itu, pihaknya sebatas melakukan peneguran dan mengarahkan ke jalan lain.

“Karena untuk penindakan kita tidak ada dasarnya. Untuk kelancaran, jika ada yang beroperasi, kami akan lakukan teguran dan pengarahan serta mengalihkan ke ruas jalan lingkar,” kata dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata5 hari yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis2 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler