Pemerintahan
Usulan Kenaikan 7%, UMK Gunungkidul Masih Terendah se DIY








Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Di mana besarannya baru akan ditetapkan pada Jumat (19/11/2021) esok. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap usulan kenaikan sebesar 5 sampai dengan 7 persen UMK Gunungkidul dikabulkan oleh pemerintah. Namun nantinya, meski usulan tersebut disetujui, UMK di Gunungkidul masih menjadi yang terendah di DIY.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono. Beberapa waktu lalu pihaknya telah menyampaikan usulan kenaikan UMK Gunungkidul ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Usualn disampaikan dalam rapat pembahasan UMK Gunungkidul dengan APINDO.
“Kami mengusulkan naik 5 sampai 7 persen dari besaran yang sekarang. Ini sudah termasuk ideal untuk pekerja maupun bagi pengusaha. Mengingat sekarang ini masih dalam situasi pandemi covid19,” kata Budiyono, Kamis (18/11/2021).
Ia mengungkapkan, kondisi ekonomi yang masih sangat lesu ini menjadi salah satu pertimbangan. Sebab semua bidang masih berjuang untuk kondisi perekonomian setelah terhantam badai pandemi covid19.



“Harapannya tetap naik sesuai dengan usulan atau paling tidak 3 sampai 4 persen dari UMK sekarang,” paparnya.
UMK di Gunungkidul sendiri pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.770.000. Kendati setiap tahun naik dan kenaikannya pada tahun 2021 merupakan yang paling tinggi se DIY, namun besaran UMK ini masih paling rendah dibandingkan dengan UMK kabupaten atau kota lainnya.



Budiyono berharap, nantinya perusahaan dapat mematuhi ukuran UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk mengimbau pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsnakertrans Gunungkidul, Asih menambahkan, hari ini pihaknya sudah mengikuti rapat terkait dengan penetapan UMP dan UMK di DIY. Masukan dan usulan sudah disampaikan oleh masing-masing perwakilan. Pihaknya menunggu penetapan dari Pemda DIY. Rencananya, penetapan UMP dan UMK 2022 akan diumumkan pada Jumat (19/11/2021) esok.
“Kita sama-sama tunggu saja bagaimana keputusan yang ditetapkan besok,” ucap Asih.










-
Info Ringan3 minggu yang lalu
Lima Tips Membuat Kesan Pipi Lebih Tirus
-
Info Ringan1 hari yang lalu
Lima Manfaat Lompat Tali Bagi Kesehatan
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Enam Tanaman Sebagai Pengusir Hewan Pengerat
-
Info Ringan3 minggu yang lalu
Resep Steak Daging Sapi
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Empat Efek Memakai Tisu Basah untuk Kulit Wajah
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Enam Manfaat Facial yang Sesuai Tipe Kulit
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Tujuh Bahan yang Mampu Menghilangkan Bekas Tempelan Stiker
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Delapan Tips dalam Mempersiapkan Bekal Sekolah si Kecil
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Tujuh Bahan Sebagai Pewarna Alami Makanan
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Delapan Manfaat Mengkonsumsi Tomat Bagi Kulit
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Resep Sambal Krecek Kacang Tolo
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Tujuh Minyak Esensial untuk si Bibir Kering