Pemerintahan
Usulan Kenaikan 7%, UMK Gunungkidul Masih Terendah se DIY


Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Di mana besarannya baru akan ditetapkan pada Jumat (19/11/2021) esok. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap usulan kenaikan sebesar 5 sampai dengan 7 persen UMK Gunungkidul dikabulkan oleh pemerintah. Namun nantinya, meski usulan tersebut disetujui, UMK di Gunungkidul masih menjadi yang terendah di DIY.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono. Beberapa waktu lalu pihaknya telah menyampaikan usulan kenaikan UMK Gunungkidul ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Usualn disampaikan dalam rapat pembahasan UMK Gunungkidul dengan APINDO.
“Kami mengusulkan naik 5 sampai 7 persen dari besaran yang sekarang. Ini sudah termasuk ideal untuk pekerja maupun bagi pengusaha. Mengingat sekarang ini masih dalam situasi pandemi covid19,” kata Budiyono, Kamis (18/11/2021).
Ia mengungkapkan, kondisi ekonomi yang masih sangat lesu ini menjadi salah satu pertimbangan. Sebab semua bidang masih berjuang untuk kondisi perekonomian setelah terhantam badai pandemi covid19.
“Harapannya tetap naik sesuai dengan usulan atau paling tidak 3 sampai 4 persen dari UMK sekarang,” paparnya.
UMK di Gunungkidul sendiri pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.770.000. Kendati setiap tahun naik dan kenaikannya pada tahun 2021 merupakan yang paling tinggi se DIY, namun besaran UMK ini masih paling rendah dibandingkan dengan UMK kabupaten atau kota lainnya.
Budiyono berharap, nantinya perusahaan dapat mematuhi ukuran UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk mengimbau pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsnakertrans Gunungkidul, Asih menambahkan, hari ini pihaknya sudah mengikuti rapat terkait dengan penetapan UMP dan UMK di DIY. Masukan dan usulan sudah disampaikan oleh masing-masing perwakilan. Pihaknya menunggu penetapan dari Pemda DIY. Rencananya, penetapan UMP dan UMK 2022 akan diumumkan pada Jumat (19/11/2021) esok.
“Kita sama-sama tunggu saja bagaimana keputusan yang ditetapkan besok,” ucap Asih.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal