Sosial
Masih Ada 10 persen Perusahaan di Gunungkidul yang Belum Penuhi Kewajiban THR 2020
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 dikeluarkan Menaker pada bulan Ramadhan tahun lalu. Salah satu poin penting dalam SE itu adalah pengusaha dapat menunda pembayaran THR Keagamaan.
Adapun penundaan pembayaran sendiri paling lambat akan harusnya dibayatkan pada akhir 2020 lalu. Namun kenyataannya yang terjadi, di Gunungkidul sendiri masih ada sekitar 10 persen perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada para karyawannya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Gunungkidul, Budiyana mengatakan, sebetulnya di masa pandemi covid19 ini pengusaha sudah diberikan banyak kelonggaran. Misalnya SE yang dikeluarkan Menaker dimana THR 2020 lalu bisa dicicil hingga batas akhir 2020.
“Tapi faktanya kami di lapangan masih ada sekitar 10% pengusaha yang belum membayarkan full THR kepada para karyawan,” ungkap Budiyana kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (09/04/2021).
Budiyana sendiri menuntut agar para pengusaha segera memenuhi kewajiban dengan membayarkan penuh tanggungan pada tahun 2020. Ia menilai, pertumbuhan ekonomi di sektor usaha saat ini sudah cukup meningkat.

“Sehingga kewajiban-kewajiban tersebut sebaiknya segera dipenuhi, meskipun tahun 2020 sudah lewat, namanya kebutuhan kan ada terus,” tukas Budiyana.
Selain itu, pihaknya juga meminta para pengusaha untuk memberikan THR pada tahun 2021 ini secara penuh maksimal H-1 hari raya. Sejauh ini ia sudah melaksanakan audiensi kepada para pengusaha dalam forum tripartid.
“Namun kendalanya ketika kami melontarkan tuntutan pekerja di Gunungkidul ini cukup fleksibel soal hak mereka,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, pihaknya masih menunggu edaran Menaker kaitannya dengan skema THR 2021. Komunikasi dengan unsur pekerja dan pengusaha selalu ia lakukan agar di masa pandemi ini masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban segera memiliki titik temu.
“Komunikasi terus jalan, tapi kami masih menunggu SE Menaker,” pungkas Ahsan.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
