Sosial
Masih Ada 10 persen Perusahaan di Gunungkidul yang Belum Penuhi Kewajiban THR 2020





Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 dikeluarkan Menaker pada bulan Ramadhan tahun lalu. Salah satu poin penting dalam SE itu adalah pengusaha dapat menunda pembayaran THR Keagamaan.
Adapun penundaan pembayaran sendiri paling lambat akan harusnya dibayatkan pada akhir 2020 lalu. Namun kenyataannya yang terjadi, di Gunungkidul sendiri masih ada sekitar 10 persen perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada para karyawannya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Gunungkidul, Budiyana mengatakan, sebetulnya di masa pandemi covid19 ini pengusaha sudah diberikan banyak kelonggaran. Misalnya SE yang dikeluarkan Menaker dimana THR 2020 lalu bisa dicicil hingga batas akhir 2020.
“Tapi faktanya kami di lapangan masih ada sekitar 10% pengusaha yang belum membayarkan full THR kepada para karyawan,” ungkap Budiyana kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (09/04/2021).
Budiyana sendiri menuntut agar para pengusaha segera memenuhi kewajiban dengan membayarkan penuh tanggungan pada tahun 2020. Ia menilai, pertumbuhan ekonomi di sektor usaha saat ini sudah cukup meningkat.



“Sehingga kewajiban-kewajiban tersebut sebaiknya segera dipenuhi, meskipun tahun 2020 sudah lewat, namanya kebutuhan kan ada terus,” tukas Budiyana.
Selain itu, pihaknya juga meminta para pengusaha untuk memberikan THR pada tahun 2021 ini secara penuh maksimal H-1 hari raya. Sejauh ini ia sudah melaksanakan audiensi kepada para pengusaha dalam forum tripartid.
“Namun kendalanya ketika kami melontarkan tuntutan pekerja di Gunungkidul ini cukup fleksibel soal hak mereka,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, pihaknya masih menunggu edaran Menaker kaitannya dengan skema THR 2021. Komunikasi dengan unsur pekerja dan pengusaha selalu ia lakukan agar di masa pandemi ini masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban segera memiliki titik temu.
“Komunikasi terus jalan, tapi kami masih menunggu SE Menaker,” pungkas Ahsan.
-
Olahraga5 hari yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Sosial4 minggu yang lalu
Gilang dan Salma Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng Gunungkidul 2025
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial4 minggu yang lalu
Festival Umuk Kampung, Merayakan Kelestarian Kota dengan Merawat Tradisi
-
film4 minggu yang lalu
LSB PP Muhammadiyah Luncurkan Film “Djuanda: Pemersatu Laut Indonesia”
-
Hukum2 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum2 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kemen PPPA dan XL Axiata Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan Pasca Bebas dari Lapas