Sosial
Masih Ada 10 persen Perusahaan di Gunungkidul yang Belum Penuhi Kewajiban THR 2020
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 dikeluarkan Menaker pada bulan Ramadhan tahun lalu. Salah satu poin penting dalam SE itu adalah pengusaha dapat menunda pembayaran THR Keagamaan.
Adapun penundaan pembayaran sendiri paling lambat akan harusnya dibayatkan pada akhir 2020 lalu. Namun kenyataannya yang terjadi, di Gunungkidul sendiri masih ada sekitar 10 persen perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada para karyawannya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Gunungkidul, Budiyana mengatakan, sebetulnya di masa pandemi covid19 ini pengusaha sudah diberikan banyak kelonggaran. Misalnya SE yang dikeluarkan Menaker dimana THR 2020 lalu bisa dicicil hingga batas akhir 2020.
“Tapi faktanya kami di lapangan masih ada sekitar 10% pengusaha yang belum membayarkan full THR kepada para karyawan,” ungkap Budiyana kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (09/04/2021).
Budiyana sendiri menuntut agar para pengusaha segera memenuhi kewajiban dengan membayarkan penuh tanggungan pada tahun 2020. Ia menilai, pertumbuhan ekonomi di sektor usaha saat ini sudah cukup meningkat.

“Sehingga kewajiban-kewajiban tersebut sebaiknya segera dipenuhi, meskipun tahun 2020 sudah lewat, namanya kebutuhan kan ada terus,” tukas Budiyana.
Selain itu, pihaknya juga meminta para pengusaha untuk memberikan THR pada tahun 2021 ini secara penuh maksimal H-1 hari raya. Sejauh ini ia sudah melaksanakan audiensi kepada para pengusaha dalam forum tripartid.
“Namun kendalanya ketika kami melontarkan tuntutan pekerja di Gunungkidul ini cukup fleksibel soal hak mereka,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, pihaknya masih menunggu edaran Menaker kaitannya dengan skema THR 2021. Komunikasi dengan unsur pekerja dan pengusaha selalu ia lakukan agar di masa pandemi ini masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban segera memiliki titik temu.
“Komunikasi terus jalan, tapi kami masih menunggu SE Menaker,” pungkas Ahsan.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
