Pemerintahan
Masyarakat Berhak Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kucuran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa sejatinya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat kecil maupun umum baik dalam bidang pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Dalam proses penggunaan dana yang mencapai miliaran ini tentu terdapat asas-asas yang perlu dijunjung tinggi oleh pemerintah desa. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat atau mereka yang terlibat, namun demikian masyarakat umum juga harus ikut terlibat. Dengan banyaknya pengawasan semacam ini, maka nantinya pembangunan yang dilakukan bisa berlangsung secara maksimal sehingga berdampak kepada masyarakat.
Dalam prakteknya, penggunaan dana desa banyak mendapatkan cibiran dari masyarakat. Kasak kusuk seringkali terdengar lantaran sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi dari penggunaan dana desa tersebut. Tak sedikit pula pembangunan yang dilakukan justru menimbulkan friksi di masyarakat lantaran mereka kecewa dengan tingkat kinerja atau hasil akhir yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Terkait dengan pengawasan penggunaan dana desa, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul, Farhan mengungkapkan, transparansi penggunaan dana desa memang sangatlah diperlukan. Tidak hanya dari pihak yang memiliki kewajiban pengawasan, namun demikian juga masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan penggunaan dana desa, yang diperuntukkan mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Dalam proses pengawasan semua berhak. Jika ada yang kurang pas tentu wajib dibicarakan. Ada forum pertemuan yang bisa digunakan untuk mengungkapkan aspirasi masyarakat, tidak asal-asalan harus secara elegan tentunya,” kata Farhan, Jumat (19/10/2018).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa. Tentu lembaga ini memiliki peran yang juga cukup penting. Pengawasan dan pengawalan juga harus selalu dilakukan oleh lembaga. Jika dari perencanaan hingga proses akhir terdapat kesalahan, lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan peneguran. Mekanisme pengawasan dari BPD adalah memberikan masukan-masukan kepada Kepala Desa jika nantinya ada pelaksanaan pembangunan yang mengundang pertanyaan masyarakat. Kemudian berangkat dari masukan itu, dari kepala desa harus menindaklanjuti kroscek ke Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK).

Jika sekiranya dalam proses penggunaan telah sesuai, paling tidak ada komunikasi kembali dengan BPD, unsur masyarakat atau lembaga.
“Ya itu tadi sifatnya elegan. Ada wadah tersendiri untuk menyampaikan kepada kepala desa terkait segala macam kejanggalan. Mereka (BPD) kan juga ikut bertanggung jawab dalam segala sesuatunya,” imbuh dia.
Pemerintah sebenarnya telah membuat aturan agar nantinya pengawasan penggunaan dana desa bisa dilakukan secara menyeluruh sekaligus juga berjenjang. Seperti misalnya dalam pembentukan TPK, keanggotaan lembaga ini wajib memenuhi unsur kelembagaan misalnya perangkat desa, LPMD, PKK, Karangtaruna maupun unsur lain.
Dengan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih mampu berfikir dewasa. Jika di lapangan terdapat kekurangan atau indikasi kurangnya transparansi perlu ada suatu forum pertemuan oleh semua pihak. Sehingga hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah lanjutan, dan dasar apakah akan dilakukan perubahan atau akan berjalan seperti apa.
“Di sini perang penting BPD sebagai salah satu unsur terselenggaranya pemerintahan. Anggota BPD harus dapat mengayomi semua kalangan. Jika ada suatu permasalahan tentu harus diselesaikan dengan BPD yang memfasilitasi. Namun demikian, BPD juga memiliki hak untuk melakukan tindakan yang perlu dilakukan lainnya,” tutup dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
