Connect with us

Pemerintahan

Masyarakat Berhak Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kucuran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa sejatinya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat kecil maupun umum baik dalam bidang pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Dalam proses penggunaan dana yang mencapai miliaran ini tentu terdapat asas-asas yang perlu dijunjung tinggi oleh pemerintah desa. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat atau mereka yang terlibat, namun demikian masyarakat umum juga harus ikut terlibat. Dengan banyaknya pengawasan semacam ini, maka nantinya pembangunan yang dilakukan bisa berlangsung secara maksimal sehingga berdampak kepada masyarakat.

Dalam prakteknya, penggunaan dana desa banyak mendapatkan cibiran dari masyarakat. Kasak kusuk seringkali terdengar lantaran sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi dari penggunaan dana desa tersebut. Tak sedikit pula pembangunan yang dilakukan justru menimbulkan friksi di masyarakat lantaran mereka kecewa dengan tingkat kinerja atau hasil akhir yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Berita Lainnya  Optimalkan Pembangunan di Gunungkidul, Dewan Minta Pemerintah Tak Takut Buka Pintu Untuk Investor

Terkait dengan pengawasan penggunaan dana desa, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul, Farhan mengungkapkan, transparansi penggunaan dana desa memang sangatlah diperlukan. Tidak hanya dari pihak yang memiliki kewajiban pengawasan, namun demikian juga masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan penggunaan dana desa, yang diperuntukkan mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Dalam proses pengawasan semua berhak. Jika ada yang kurang pas tentu wajib dibicarakan. Ada forum pertemuan yang bisa digunakan untuk mengungkapkan aspirasi masyarakat, tidak asal-asalan harus secara elegan tentunya,” kata Farhan, Jumat (19/10/2018).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa. Tentu lembaga ini memiliki peran yang juga cukup penting. Pengawasan dan pengawalan juga harus selalu dilakukan oleh lembaga. Jika dari perencanaan hingga proses akhir terdapat kesalahan, lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan peneguran. Mekanisme pengawasan dari BPD adalah memberikan masukan-masukan kepada Kepala Desa jika nantinya ada pelaksanaan pembangunan yang mengundang pertanyaan masyarakat. Kemudian berangkat dari masukan itu, dari kepala desa harus menindaklanjuti kroscek ke Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK).

Jika sekiranya dalam proses penggunaan telah sesuai, paling tidak ada komunikasi kembali dengan BPD, unsur masyarakat atau lembaga.

Berita Lainnya  Rumor-rumor Minor Dalam Pemilihan Komisaris BDG, DPRD Minta Bupati Dalami Track Record Kandidat

“Ya itu tadi sifatnya elegan. Ada wadah tersendiri untuk menyampaikan kepada kepala desa terkait segala macam kejanggalan. Mereka (BPD) kan juga ikut bertanggung jawab dalam segala sesuatunya,” imbuh dia.

Pemerintah sebenarnya telah membuat aturan agar nantinya pengawasan penggunaan dana desa bisa dilakukan secara menyeluruh sekaligus juga berjenjang. Seperti misalnya dalam pembentukan TPK, keanggotaan lembaga ini wajib memenuhi unsur kelembagaan misalnya perangkat desa, LPMD, PKK, Karangtaruna maupun unsur lain.

Dengan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih mampu berfikir dewasa. Jika di lapangan terdapat kekurangan atau indikasi kurangnya transparansi perlu ada suatu forum pertemuan oleh semua pihak. Sehingga hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah lanjutan, dan dasar apakah akan dilakukan perubahan atau akan berjalan seperti apa.

Berita Lainnya  Rekruitmen CPNS dan PPPK 2019, Pemkab Gunungkidul Masih Fokus Rumuskan Formasi

“Di sini perang penting BPD sebagai salah satu unsur terselenggaranya pemerintahan. Anggota BPD harus dapat mengayomi semua kalangan. Jika ada suatu permasalahan tentu harus diselesaikan dengan BPD yang memfasilitasi. Namun demikian, BPD juga memiliki hak untuk melakukan tindakan yang perlu dilakukan lainnya,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler