Pemerintahan
Masyarakat Berhak Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kucuran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa sejatinya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat kecil maupun umum baik dalam bidang pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Dalam proses penggunaan dana yang mencapai miliaran ini tentu terdapat asas-asas yang perlu dijunjung tinggi oleh pemerintah desa. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat atau mereka yang terlibat, namun demikian masyarakat umum juga harus ikut terlibat. Dengan banyaknya pengawasan semacam ini, maka nantinya pembangunan yang dilakukan bisa berlangsung secara maksimal sehingga berdampak kepada masyarakat.
Dalam prakteknya, penggunaan dana desa banyak mendapatkan cibiran dari masyarakat. Kasak kusuk seringkali terdengar lantaran sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi dari penggunaan dana desa tersebut. Tak sedikit pula pembangunan yang dilakukan justru menimbulkan friksi di masyarakat lantaran mereka kecewa dengan tingkat kinerja atau hasil akhir yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Terkait dengan pengawasan penggunaan dana desa, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul, Farhan mengungkapkan, transparansi penggunaan dana desa memang sangatlah diperlukan. Tidak hanya dari pihak yang memiliki kewajiban pengawasan, namun demikian juga masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan penggunaan dana desa, yang diperuntukkan mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Dalam proses pengawasan semua berhak. Jika ada yang kurang pas tentu wajib dibicarakan. Ada forum pertemuan yang bisa digunakan untuk mengungkapkan aspirasi masyarakat, tidak asal-asalan harus secara elegan tentunya,” kata Farhan, Jumat (19/10/2018).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa. Tentu lembaga ini memiliki peran yang juga cukup penting. Pengawasan dan pengawalan juga harus selalu dilakukan oleh lembaga. Jika dari perencanaan hingga proses akhir terdapat kesalahan, lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan peneguran. Mekanisme pengawasan dari BPD adalah memberikan masukan-masukan kepada Kepala Desa jika nantinya ada pelaksanaan pembangunan yang mengundang pertanyaan masyarakat. Kemudian berangkat dari masukan itu, dari kepala desa harus menindaklanjuti kroscek ke Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK).
Jika sekiranya dalam proses penggunaan telah sesuai, paling tidak ada komunikasi kembali dengan BPD, unsur masyarakat atau lembaga.
“Ya itu tadi sifatnya elegan. Ada wadah tersendiri untuk menyampaikan kepada kepala desa terkait segala macam kejanggalan. Mereka (BPD) kan juga ikut bertanggung jawab dalam segala sesuatunya,” imbuh dia.
Pemerintah sebenarnya telah membuat aturan agar nantinya pengawasan penggunaan dana desa bisa dilakukan secara menyeluruh sekaligus juga berjenjang. Seperti misalnya dalam pembentukan TPK, keanggotaan lembaga ini wajib memenuhi unsur kelembagaan misalnya perangkat desa, LPMD, PKK, Karangtaruna maupun unsur lain.
Dengan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih mampu berfikir dewasa. Jika di lapangan terdapat kekurangan atau indikasi kurangnya transparansi perlu ada suatu forum pertemuan oleh semua pihak. Sehingga hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah lanjutan, dan dasar apakah akan dilakukan perubahan atau akan berjalan seperti apa.
“Di sini perang penting BPD sebagai salah satu unsur terselenggaranya pemerintahan. Anggota BPD harus dapat mengayomi semua kalangan. Jika ada suatu permasalahan tentu harus diselesaikan dengan BPD yang memfasilitasi. Namun demikian, BPD juga memiliki hak untuk melakukan tindakan yang perlu dilakukan lainnya,” tutup dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
