Sosial
Menelisik Dampak Bahaya Dari Obat Yang Digunakan Pelaku Aborsi di Tepus






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Polres Gunungkidul masih terus melakukan penyelidikan lanjutan terkait dengan kasus dugaan aborsi yang berhasil diungkap. Hal yang cukup menarik, dalam kasus tersebut, diduga pelaku sengaja menggugurkan kandungannya menggunakan obat keras yang semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas. Tanpa adanya tim medis yang melakukan pengawasan, sebenarnya obat ini cukup berbahaya bagi pelaku pengguguran kandungan. Bukan tidak mungkin penggunaan yang sembarangan bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty ketika dikonfirmasi terkait dengan temuan bungkus obat Cytotec di SPBU Duwet, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari menjelaskan, obat tersebut merupakan obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Obat tersebut, kata Dewi, bisa dipakai untuk menghentikan perdarahan setelah melahirkan dan juga bisa untuk luka lambung.
“Itu obat keras hanya bisa dibeli dengan resep dokter.Sifatnya kontraksi seperti memeras. Makanya bisa bikin abortus,” ujar Dewi, Selasa (04/01/2020).
Obat semacam itu sebenarnya tidak bisa dibeli secara bebas. Sehingga muncul kemungkinan, obat tersebut diperoleh oleh pelaku secara ilegal.
“Kalau di apotek tanpa resep dokter tidak bisa diberikan kepada pasien,” kata dia.







Ia mengatakan, tindakan aborsi sebenarnya merupakan tindakan yang sangatlah berbahaya. Ditambah jika hal itu dilakukan oleh petugas non mendis.
“Aborsi memiliki banyak dampak negatif terhadap ibu yang mengandung itu,” imbuhnya.
Dampak yang bisa langsung terjadi kepada ibu yang mengandung adalah terjadinya pendarahan hebat. Sebab proses aborsi memiliki resiko yang cukup tinggi.
“Ada dua penanganan, ada yang lewat obat tapi ada juga yang tindakan, kalau tindakan salah, maka akan berdampak kepada yang mengandung,” paparnya.
Kemudian untuk dampak jangka panjang, penggunaan obat itu akan dapat merusak rahim, sehingga dikhawatirkan ibu tersebut di masa depan tidak akan bisa kembali hamil. Selain itu jikapun hamil ada beberapa risiko yang terjadi.
Untuk aborsi sendiri menurut Dewi dapat dilakukan, namun atas dasar pertimbangan khusus. Aborsi legal hanya bisa dilakukan hanya jika dalam kondisi darurat saja.
“Bisa dilakukan aborsi jika ibu yang mengandung itu terancam jiwanya oleh kandungan itu. Dan yang boleh melakukan aborsi hanya petugas medis,” terang Dewi.
Terkait pengawasan obat pengugur janin, Dewi mengatakan bahwa pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh BPOM DIY. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap apotek dan rumah sakit serta klinik di Gunungkidul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana masih memilih irit bicara berkaitan dengan pengungkapan kasus aborsi yang baru saja diungkap jajarannya. Ia hanya memaparkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan temuan orok yang dikubur di TPU Puleireng, Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus.
“Belum bisa saya sampaikan, masih dalam penyelidikan. Dalam waktu dekat akan disampaikan oleh bapak Kapolres untuk lengkapnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Senin (03/02/2020) siang kemarin, petugas Polres Gunungkidul dengan Bidokes Polda DIY melakukan pembongkaran lokasi yang diduga menjadi tempat penguburan jasad orok. Proses pembongkaran sendiri saat ini berkaitan dengan penemuan bercak darah diselebar kain beserta pil diduga pengugur kandungan. Diketahui pula, orok tersebut dikubur di sela-sela makam di TPU setempat. Orok tersebut dikubur dengan kedalaman hanya sekitar 30 cm di bawah permukaan tanah. Seorang wanita yang diduga kuat menjadi pelaku aborsi telah diamankan oleh polisi.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib