Pemerintahan
Menteri Desa : Kepala Desa Tidak Boleh Dikriminalisasi!






Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Selama ini banyak Kepala Desa yang mengeluhkan abainya pemerintah ketika mereka menghadapi kasus hukum terkait kebijakan. Jarang sekali mereka mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah ketika menghadapi masalah tersebut. Hal ini seringkali kemudian menjadi alasan bagi kalangan pemerintah desa untuk enggan melaksanakan suatu program.
Terkait hal ini, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan bahwa saat ini pihaknya siap untuk memberikan bantuan advokasi kepada para Kepala Desa yang terlibat masalah hukum.
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sanjoyo menjelaskan bahwa sudah ada tim advokasi yang siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa. Meski demikian, pihaknya mensyaratkan bahwa pendampingan hukum hanya bisa diberikan kepada para Kepala Desa yang melakukan kesalahan administratif dalam penggunaan dana desa. Jika nantinya memang ada unsur korupsi, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan secara hukum dan membiarkan proses hukum dilakukan.
“Kepala Desa tidak boleh dikriminalisasi,” tandas dia, Jumat (25/05/2018) kemarin ketika berkunjung ke Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo.
Saat ini, pemerintah pusat terus berusaha untuk menyederhanakan peraturan terkait penggunaan dana desa. Menteri Eko mengatakan bahwa peraturan yang saat ini terus berubah merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan peraturan. Penyempurnaan ini dibuat lantaran pihaknya menerima banyak sekali keluhan terkait rumitnya pembuatan laporan penggunaan dana desa.







Seperti misalnya, dalam hal ini Menteri Keuangan semakin menyederhanakan skema pelaporan dana desa yang sebelumnya dianggap cukup rumit. Pihak Kemendes PDTT juga saat ini tengah terus mengembangkan software pelaporan otomatis yang nantinya membuat para aparat desa tinggal melakukan entry data dan kemudian laporan otomatis sudah bisa dibuat oleh software tersebut.
“Peraturan baru ini sebenarnya menyederhanakan, jadi memangkas peraturan yang lama,” kata Eko.
Ia menghimbau kepada seluruh jajaran Kepala Desa di Gunungkidul untuk tidak takut dalam membuat program melalui dana desa yang ada. Yang terpenting dalam hal ini adalah itikad baik dalam penyelenggaraan program tersebut yang artinya bukan untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan namun demi kesejahteraan rakyat desa.
“Silahkan gunakan dana desa, selama untuk kepentingan umum kita akan memberikan back up,” pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks