Pemerintahan
Menteri Desa : Kepala Desa Tidak Boleh Dikriminalisasi!
Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Selama ini banyak Kepala Desa yang mengeluhkan abainya pemerintah ketika mereka menghadapi kasus hukum terkait kebijakan. Jarang sekali mereka mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah ketika menghadapi masalah tersebut. Hal ini seringkali kemudian menjadi alasan bagi kalangan pemerintah desa untuk enggan melaksanakan suatu program.
Terkait hal ini, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan bahwa saat ini pihaknya siap untuk memberikan bantuan advokasi kepada para Kepala Desa yang terlibat masalah hukum.
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sanjoyo menjelaskan bahwa sudah ada tim advokasi yang siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa. Meski demikian, pihaknya mensyaratkan bahwa pendampingan hukum hanya bisa diberikan kepada para Kepala Desa yang melakukan kesalahan administratif dalam penggunaan dana desa. Jika nantinya memang ada unsur korupsi, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan secara hukum dan membiarkan proses hukum dilakukan.
“Kepala Desa tidak boleh dikriminalisasi,” tandas dia, Jumat (25/05/2018) kemarin ketika berkunjung ke Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo.
Saat ini, pemerintah pusat terus berusaha untuk menyederhanakan peraturan terkait penggunaan dana desa. Menteri Eko mengatakan bahwa peraturan yang saat ini terus berubah merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan peraturan. Penyempurnaan ini dibuat lantaran pihaknya menerima banyak sekali keluhan terkait rumitnya pembuatan laporan penggunaan dana desa.

Seperti misalnya, dalam hal ini Menteri Keuangan semakin menyederhanakan skema pelaporan dana desa yang sebelumnya dianggap cukup rumit. Pihak Kemendes PDTT juga saat ini tengah terus mengembangkan software pelaporan otomatis yang nantinya membuat para aparat desa tinggal melakukan entry data dan kemudian laporan otomatis sudah bisa dibuat oleh software tersebut.
“Peraturan baru ini sebenarnya menyederhanakan, jadi memangkas peraturan yang lama,” kata Eko.
Ia menghimbau kepada seluruh jajaran Kepala Desa di Gunungkidul untuk tidak takut dalam membuat program melalui dana desa yang ada. Yang terpenting dalam hal ini adalah itikad baik dalam penyelenggaraan program tersebut yang artinya bukan untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan namun demi kesejahteraan rakyat desa.
“Silahkan gunakan dana desa, selama untuk kepentingan umum kita akan memberikan back up,” pungkas dia.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
