fbpx
Connect with us

Sosial

Sudah Secara Simbolis Diserahkan, Belasan Warga Akhirnya Batal Dapat Bantuan Bedah Rumah

Diterbitkan

pada

BDG

Rongkop, (pidjar.com)–Baniyem (59) warga Padukuhan Petir B, Desa Petir, Kecamatan Rongkop terpaksa harus menelan pil kekecewaan. Pasalnya, ia urung mendapatkan bantuan bedah rumah Tidak Layak Huni dari program aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang sebenarnya dijanjikan sejak 9 April 2019 silam. Rencananya, oleh politisi PDIP ini, Baniyem bersama dengan 19 KK lainnya akan diikutkan program Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang anggarannya dari APBN.

Namun pil pahit justru harus diterima Baniyem, kepada pidjar.com lantaran bantuan ini bahkan dipastikan tak bisa ia terima. Ia sendiri pantas kecewa lantaran bantuan ini sebenarnya sudah diserahkan secara simbolis sejak beberapa waktu silam saat pertemuan di Balai Desa Karangrejek. Baniyem adalah satu diantara 11 KK yang tidak bisa mencairkan bantuan.

“Ada 11 orang yang namanya diganti. Saya kecewa karena dulu dijanjikan bantuan ini akan segera cair,” kata Baniyem yang ditemui ketika melakukan mediasi bersama perangkat Desa Petir, Kamis (20/06/2019) siang tadi.

Diceritakannya, pada Kamis siang tadi, ia bersama para penerima bantuan lainnya diundang ke Balai Desa Petir. Agenda dalam pertemuan ini sendiri adalah untuk mendengarkan penjelasan dari sejumlah pejabat diantaranya adalah Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Bambang Antono, Tim Falisitator Lapangan DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul dan Satuan Kerja DPUPR DIY.

Dari para pejabat tersebut, Baniyem mendapatkan penjelasan bahwa ia tidak bisa menerima bantuan. Pasalnya, Baniyem diketahui sudah pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dari program orang tua asuh anaknya. Sedangkan untuk bantuan BSPS memiliki persyaratan khusus yang mana si calon penerima bantuan tidak boleh menerima bantuan apapun sebelumnya. Kejadian ini cukup unik, karena baru terjadi di Desa Petir di mana warga yang sudah menerima secara simbolis namun tidak jadi mendapatkan bantuan.

Berita Lainnya  Bangsal Sewoko Projo Mulai Direvitalisasi, Begini Rencana Dinas Kebudayaan

“Kami sebelumnya didata oleh salah seorang caleg untuk bertemu anggota DPR RI di Balai Desa Karangrejek,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Petir, Sarju membenarkan bahwa ada 11 warga penerima bantuan bedah rumah program BSPS yang batal mendapatkan bantuan. Diceritakan Sarju, kisruh ini sendiri berawal saat adanya pengumuman program aspirasi dari anggota DPR RI ke masyarakat Petir. Saat itu ada 20 KK warga miskin yang ditunjuk untuk mendapatkan bantuan. Lebih lanjut Sarju mengatakan, pihak pemerintah desa sendiri tidak mengetahui terkait program aspirasi tersebut.

“Baru saja tanggal 16 April kemarin saya diberikan arahan dan diundang ke DPUPRKP, diberi sosialisasi syarat prosedur bantuan bedah rumah BSPS,” kata dia.

Dikatakan Sarju, Desa Petir memiliki sistem informasi desa yang didalamnya lengkap terkait data masyarakat. Termasuk, di dalamnya mana saja warga yang memamg memiliki RTLH dan belum dapat bantuan sama sekali.

“Akhirnya ada petugas dinas yang datang, minta datanya sekaligus melakukan verifikasi. Mereka datang ke warga langsung dan mencari warga yang memang layak. Hasilnya, dari 20 orang yang sudah terlanjur menerima bantuan secara simbolis oleh anggota DPR RI hanya sembilan yang benar-benar sesuai aturan. Ini yang akhirnya menjadi gejolak,” kata Sarju menjelaskan.

Agar gejolak dari masyarakat tidak berkelanjutan, akhirnya pihaknya mengundang seluruh elemen masyarakat serta stakeholder dan politikus untuk meluruskan permasalahan ini. Menurutnya masyarakat memang harus diberi pemahaman agar nantinya tidak ada kesalahpahaman yang meruncing.

Berita Lainnya  Insiden Warga vs Suporter, Jalan Wonosari-Jogja Sempat Mencekam

“Kita merasa harus memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak ada gejolak lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan, Bambang Antono mengatakan, ada enam poin kriteria untuk penerima bantuan. Keenam poin tersebut yaitu WNI yang sudah berkeluarga, memiliki tanah dengan atas hukum yang sah, belum memiliki rumah atau menempati satu-satunya RTLH, belum pernah menerima bantuan apapun, penghasilan lebih kecil dari dari Upah Minimum Provinsi dan mau berswadaya membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng.

“Bantuan yang diberikan berupa bahan bangunan sementara Rp. 2,5 juta dalam bentuk uang tunai untuk tenaga setelah KPB selesai ditetapkan di masing-masing kelompok baru akan cair,” tutup Antono.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler