Pemerintahan
Menyakitkan Hati Rakyat, Bupati Janji Akan Segera Ganti Form Surat Pernyataan Miskin Berisi Kutukan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Kabupaten Gunungkidul, Badingah menanggapi serius terkait kebijakan pencantuman sumpah agama dalam draft surat pernyataan miskin yang menjadi kebijakan Dinas Sosial Gunungkidul. Ia menilai surat pernyataan tersebut cukup menyakitkan hati rakyat. Badingah sendiri berjanji akan segera mengevaluasi surat tersebut.
“Jika dibaca memang tidak etis ya, yang jelas menyakitkan hati,” kata Badingah, Senin (17/06/2019).
Menindak lanjuti surat pernyataan miskin yang menuai kontroversi di masyarakat ini, Bupati menjanjikann akan segera mengambil langkah. Dalam waktu satu minggu ke depan, ia bersama jajarannya akan melakukan pengkajian. Pengkajian itu berupa kelayakan redaksi dalam suatu surat pernyataan. Badingah memastikan bahwa nantinya, surat pernyataan yang baru tidak akan lagi membawa-bawa kutukan Tuhan.
“Akan kami kaji ulang. Cari kata-kata yang layak dan lazim-lazim saja, yang halus dan tidak menyakitkan hati,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat edaran yang dilayangkan kepada seluruh camat dan kepala seksi desa di seluruh Kabupaten Gunungkidul ditulis tujuan blangko tersebut ialah dalam rangka tertib administrasi dalam persyaratan pembuatan surat keterangan tidak mampu guna pelayanan kesehatan. Seluruh masyarakat Kabupaten Gunungkidul dengan seluruh kepercayaan yang ada di Indonesia wajib mengisi blangko di mana mencantumkan kesediaan untuk dikutuk jika surat tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Adapun isi petikan sumpah agama yang harus ditandatangani dan dibubuhi materai itu ialah: “Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, maka saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT”.
Keberadaan form tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu. Selain itu juga mengacu pada hasil koordinasi dengan instansi yang terkait pada aturan tersebut.
“Surat ini intinya seluruh desa di Kabupaten Gunungkidul sama, untuk mendorong masyaramat yang mampu agar tidak mengajukan KIS,” ucap Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Eka S sebelumnya.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
