Pemerintahan
Menyakitkan Hati Rakyat, Bupati Janji Akan Segera Ganti Form Surat Pernyataan Miskin Berisi Kutukan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Kabupaten Gunungkidul, Badingah menanggapi serius terkait kebijakan pencantuman sumpah agama dalam draft surat pernyataan miskin yang menjadi kebijakan Dinas Sosial Gunungkidul. Ia menilai surat pernyataan tersebut cukup menyakitkan hati rakyat. Badingah sendiri berjanji akan segera mengevaluasi surat tersebut.
“Jika dibaca memang tidak etis ya, yang jelas menyakitkan hati,” kata Badingah, Senin (17/06/2019).
Menindak lanjuti surat pernyataan miskin yang menuai kontroversi di masyarakat ini, Bupati menjanjikann akan segera mengambil langkah. Dalam waktu satu minggu ke depan, ia bersama jajarannya akan melakukan pengkajian. Pengkajian itu berupa kelayakan redaksi dalam suatu surat pernyataan. Badingah memastikan bahwa nantinya, surat pernyataan yang baru tidak akan lagi membawa-bawa kutukan Tuhan.
“Akan kami kaji ulang. Cari kata-kata yang layak dan lazim-lazim saja, yang halus dan tidak menyakitkan hati,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat edaran yang dilayangkan kepada seluruh camat dan kepala seksi desa di seluruh Kabupaten Gunungkidul ditulis tujuan blangko tersebut ialah dalam rangka tertib administrasi dalam persyaratan pembuatan surat keterangan tidak mampu guna pelayanan kesehatan. Seluruh masyarakat Kabupaten Gunungkidul dengan seluruh kepercayaan yang ada di Indonesia wajib mengisi blangko di mana mencantumkan kesediaan untuk dikutuk jika surat tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Adapun isi petikan sumpah agama yang harus ditandatangani dan dibubuhi materai itu ialah: “Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, maka saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT”.
Keberadaan form tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu. Selain itu juga mengacu pada hasil koordinasi dengan instansi yang terkait pada aturan tersebut.
“Surat ini intinya seluruh desa di Kabupaten Gunungkidul sama, untuk mendorong masyaramat yang mampu agar tidak mengajukan KIS,” ucap Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Eka S sebelumnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
