fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Menyakitkan Hati Rakyat, Bupati Janji Akan Segera Ganti Form Surat Pernyataan Miskin Berisi Kutukan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Bupati Kabupaten Gunungkidul, Badingah menanggapi serius terkait kebijakan pencantuman sumpah agama dalam draft surat pernyataan miskin yang menjadi kebijakan Dinas Sosial Gunungkidul. Ia menilai surat pernyataan tersebut cukup menyakitkan hati rakyat. Badingah sendiri berjanji akan segera mengevaluasi surat tersebut.

“Jika dibaca memang tidak etis ya, yang jelas menyakitkan hati,” kata Badingah, Senin (17/06/2019).

Menindak lanjuti surat pernyataan miskin yang menuai kontroversi di masyarakat ini, Bupati menjanjikann akan segera mengambil langkah. Dalam waktu satu minggu ke depan, ia bersama jajarannya akan melakukan pengkajian. Pengkajian itu berupa kelayakan redaksi dalam suatu surat pernyataan. Badingah memastikan bahwa nantinya, surat pernyataan yang baru tidak akan lagi membawa-bawa kutukan Tuhan.

Berita Lainnya  Dilantik Bupati, Puluhan PNS Anyar Dapat Kado Lebaran

“Akan kami kaji ulang. Cari kata-kata yang layak dan lazim-lazim saja, yang halus dan tidak menyakitkan hati,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat edaran yang dilayangkan kepada seluruh camat dan kepala seksi desa di seluruh Kabupaten Gunungkidul ditulis tujuan blangko tersebut ialah dalam rangka tertib administrasi dalam persyaratan pembuatan surat keterangan tidak mampu guna pelayanan kesehatan. Seluruh masyarakat Kabupaten Gunungkidul dengan seluruh kepercayaan yang ada di Indonesia wajib mengisi blangko di mana mencantumkan kesediaan untuk dikutuk jika surat tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Adapun isi petikan sumpah agama yang harus ditandatangani dan dibubuhi materai itu ialah: “Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, maka saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT”.

Berita Lainnya  Sempat Diwarnai Aksi Demo, Calon-calon Kades Bunder Akhirnya Ditetapkan

Keberadaan form tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu. Selain itu juga mengacu pada hasil koordinasi dengan instansi yang terkait pada aturan tersebut.

“Surat ini intinya seluruh desa di Kabupaten Gunungkidul sama, untuk mendorong masyaramat yang mampu agar tidak mengajukan KIS,” ucap Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Eka S sebelumnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler