fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Menyoal Kelangkaan Minyak Goreng dan Rekomendasi ORI DIY Untuk Pemerintah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kelangkaan minyak goreng kemasan dengan harga murah menjadi persoalan sejak beberapa waktu terakhir ini. Harga minyak goreng kemasan di pasaran masih terpantau dengan harga yang jauh di atas harga normal. Dalam rilis pemantauan distribusi, ketersediaan, dan penerapan kebijakan satu harga minyak goreng di 30 titik di DIY oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY, masih ditemukan kelangkaan minyak goreng di pasaran DIY.

Kepala Ombudsman Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, menyampaikan, dari hasil pemantauan ditemukan sejumlah hal diantaranya adanya praktik pembelian bersyarat yang mana pembeli minyak goreng diharuskan membeli produk lain yang ada di toko tersebut. Praktik adanya pedagang pasar tradisional yang membeli minyak goreng kemasan premium di pasar modern dan menjualnya kembali juga ditemukan dalam pemantauan yang dilakukan. Selain itu, harga jual minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah masih di atas harga eceran tertinggi.

Berita Lainnya  NasDem Siaga Corona, Dari Bagi Ribuan Nasi Box dan Sembako Hingga Sokong Puluhan Posko

Ombudsman Perwakilan DIY juga merekomendasikan sejumlah hal, diantaranya melakukan optimalisasi operasi pasar dan pemantauan serta pengawasan yang lebih ketat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat akan ketersediaan stok minyak goreng dan ketaatan penjual terhadap kebijakan satu harga. Rekomendasi juga menyebut bahwa pemerintah perlu mencermati dan memberikan perhatian khusus terhadap potensi resiko kerugian yang dialami pedagang pasar tradisional. Rekomendasi lainnya ialah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Menangggapi hal tersebut, Kepala Seksi Distribusi, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Sigit Haryanto, menyampaikan jika harga minyak kemasan di Gunungkidul masih bervariasi seperti sebelumnya. Ia mengatakan praktik seperti pembelian bersyarat berpotensi terjadi dalam keadaan seperti sekarang ini. Dalam rilis Ombudsman juga dituliskan adanya pembelian bersyarat justru membahayakan pedagang karena melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berita Lainnya  Tinggal 6 Kilometer, Jalur Anyar Utara Gunungkidul Segera Tersambung

“Kalau berkaitan dengan temuan Ombudsman bisanya minta klarifikasi ke kami ya, seperti adanya pembelian bersyarat itu. Mungkin itu terjadi di daerah lain, kalau di Gunungkidul belum ditemukan praktik seperti itu,” ucap Sigit, Kamis (24/02/2022).

Menurutnya, jika ditemukan adanya praktik yang menyimpang di lapangan, tak perlu ragu untuk melapor. Hal itu karena jika tidak ada laporan, maka dianggap tidak terjadi apa-apa, termasuk ketika ada penyimpangan.

“Kalau tidak ada laporan ya kita tidak tahu, tahunya kalau ada laporan atau temuan sewaktu di lapangan yang mungkin akan sangat terbatas mengingat adanya keterbatasan personel,” imbuhnya.

“Rencana operasi pasar belum disetujui, ini masih dalam tahap evaluasi terutama berkaitan dengan distribusinya. Kalau ke depan bisa lebih baik kemungkinan akan segera dilakukan,” tutup Sigit.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler