fbpx
Connect with us

Pemerintahan

BPNT Dirapel 3 Bulan, Pencairan Secara Tunai di Kantor Pos

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebagai bentuk percepatan pemerintah dalam menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diputuskan untuk perubahan sistem pencairan. Untuk pencairan bantuan pemerintah dari bulan Januari sampai dengan Maret ini dirapel dalam satu kali pencairannya. Untuk mekanisme pencairan sendiri dilaksanakan secara tunai melalui Kantor Pos di wilayah masing-masing.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Giyanto mengungkapkan, bulan Januari sampai Maret ini memang ada perubahan dalam proses pencairan BPNT. Adapun jika pada umumnya, pencairan dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di e-warung atau agen di masing-masing wilayah, pada bulan ini penerima bisa mengambil bantuan secara tunai di Kantor Pos.

Berita Lainnya  Merasa Bencana Alam Sebagai Musibah dan Risiko, Masyarakat Terdampak Kurang Minat Mengajukan Bantuan

“Biasanya KPM menggesek kartu saat membelanjakan di e-warung, tapi untuk periode 3 bulan ini mereka mencairkannya di Kantor Pos. Jadi bukan dalam bentuk barang melainkan dalam bentuk uang,” kata Giyanto, Jumat (25/02/2022).

Uang yang sudah diterima ini nantinya wajib dibelanjakan di e-warung atau toko yang telah bekerjasama untuk program BPNT. Dengan begitu, meski ada perubahan namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Para KPM wajib membelanjakan uang itu dalam bentuk 4 komponen seperti karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan vitamin serta mineral

“Jangan justru untuk membeli pulsa, rokok ataupun makanan dan minuman instan,” jelas dia.

Sebagai bentuk percepatan dalam penyaluran, ia menjelaskan jika bulan Januari sampai dengan Maret ini akan dirapel. Saat ini pemerintah kabupaten masih dalam tahapan persiapan untuk penyaluran bantuan tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah mencegah kerumunan di lokasi-lokasi pencairan.

Berita Lainnya  Wajib Punya Posko, Kalurahan Juga Harus Anggarkan 8 Persen dari Dana Desa untuk Penanganan Covid19

“Dirapel 3 bulan dan untuk penyalurannya dilakukan pada bulan ini. Kami masih mempelajari Juknis dan mulai melakukan persiapan-persiapan,” imbuh dia.

Di Gunungkidul sendiri ada 92.550 KPM yang tersebar di seluruh kapanewon yang berhak mendapatkan bantuan ini pada setiap bulannya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler